PENGUMUMAN
Nomor: P. 8 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2024
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemen PPPA.
I. FORMASI JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN, DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Sebagaimana dalam lampiran I Pengumuman
II. KRITERIA PELAMAR
a. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:
1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara dan masih aktif bekerja pada instansi Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
2) Pegawai yang masih aktif bekerja pada instansi Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
b. Pelamar dimaksud pada huruf a hanya dapat melamar pada instansi Kemen PPPA tempat bekerja saat mendaftar.
III. DESKRIPSI JABATAN DAN RENTANG PENGHASILAN
1. Analis Hukum Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Analis Hukum Ahli Pertama melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 3.203.600,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
2. Analis Kebijakan Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama yaitu yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 3.203.600,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
3. Arsiparis Terampil
a. Tugas jabatan Arsiparis Terampil yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.858.800,- sampai dengan Rp. 7.684.000,-.
4. Penata Layanan Operasional
a. Tugas jabatan Penata Layanan Operasional yaitu melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pemrosesan, analisis, dan interpretasi pelayanan di bidang pemerintahan.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 3.203.600,- sampai dengan Rp. 8.782.730,-.
5. Pengadministrasi Perkantoran
a. Tugas jabatan Pengadministrasi Perkantoran yaitu melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.511.500,- sampai dengan Rp. 7.167.040,-.
6. Perencana Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Perencana Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan Pembangunan
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 3.203.600,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
7. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 3.203.600,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
IV. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar PPPK;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil, dan ahli pertama.
13. Pelamar merupakan lulusan:
a. Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri.
b. Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
c. Sekolah Menengah Atas/sederajat memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal sebagaimana dalam romawi XI. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI huruf a;
3. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal sebagaimana dalam romawi XI. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI huruf b;
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
VI. UNGGAH DOKUMEN
Pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id berupa:
1. Scan berwarna surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (tempel) Rp10.000. Format surat lamaran dapat diunduh pada lampiran II Pengumuman ini di laman https://www.kemenpppa.go.id;
2. Scan berwarna surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (tempel) Rp10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada lampiran III Pengumuman ini di laman https://www.kemenpppa.go.id;
3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG;
5. Scan berwarna ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan atau Scan berwarna surat keterangan pengganti ijazah apabila ijazah asli hilang;
6. Scan berwarna transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan atau Scan berwarna surat keterangan pengganti transkrip nilai apabila transkrip asli hilang;
7. Scan berwarna surat penyetaraan ijazah dan transkrip nilai (asli) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
8. Surat keterangan bekerja pada Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun; Format surat keterangan pengalaman kerja dapat diunduh pada lampiran IV Pengumuman ini di laman https://www.kemenpppa.go.id;
9. Surat keterangan masih aktif bekerja pada Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam database non-ASN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; Format surat keterangan aktif bekerja dapat diunduh pada lampiran V Pengumuman ini di laman https://www.kemenpppa.go.id;
VII. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang meliputi ujian:
a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
VIII. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam https://daftar-sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;
2. Setelah dilakukan verifikasi, bagi Pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka Pelamar tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diberikan kartu peserta ujian;
3. Pelamar yang dinyatatan lulus seleksi administrasi akan mendapat kartu peserta ujian dan wajib dicetak dari akun sscasn masing-masing Pelamar, dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN;
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
5. Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana pada angka 4, diberlakukan secara berurutan bagi:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
6. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah angka 5 diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 5.
IX. PERJANJIAN KERJA
1. Masa Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja;
2. Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian;
3. Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau
e. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
X. LAIN-LAIN
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
3. Bagi Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN masing-masing Pelamar paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi adminstrasi diumumkan;
4. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh Pelamar. Alasan Sanggahan dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari Pelamar, dan dapat ditolak dalam hal kesalahan berasal dari Pelamar;
5. Dalam hal alasan Sanggahan diterima, Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah;
6. Bagi Pelamar yang tidak hadir, terlambat, dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa dengan alasan apapun, maka Pelamar dinyatakan gugur;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan atau data Pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani, maka Panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan Pelamar yang bersangkutan;
8. Pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus, apabila;
a. Mengundurkan diri;
b. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan;
d. Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. Meninggal dunia.
11. Panitia Seleksi mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar, dan menggantikan dengan pelamar dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas;
12. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
13. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Apabila ditemukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
14. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
15. Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya;
16. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
17. Setiap informasi/perubahan informasi yang terkait dengan seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman Kemen PPPA https://www.kemenpppa.go.id;
18. Harap para pelamar untuk dapat selalu mengakses laman di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru terkait seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2024;
19. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman https://www.kemenpppa.go.id;
20. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2024 dilakukan melalui Helpdesk pada SSCASN atau nomor dan media sosial Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada jam dan hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
a. Nomor Whats App 0- 852-8322-3936; atau
b. Instagram Kemen PPPA kemenpppa.
XI. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
a. Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN
NO |
KEGIATAN |
JADWAL |
1 |
Pengumuman Seleksi |
30 September s.d. 19 Oktober 2024 |
2 |
Pendaftaran Seleksi |
1 s.d. 20 Oktober 2024 |
3 |
Seleksi Administrasi |
1 s.d. 29 Oktober 2024 |
4 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
30 Oktober s.d. 1 November 2024 |
5 |
Masa Sanggah |
2 s.d. 4 November 2024 |
6 |
Jawab Sanggah |
2 s.d. 6 November 2024 |
7 |
Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
5 s.d. 11 November 2024 |
8 |
Penarikan data final |
12 s.d. 14 November 2024 |
9 |
Penjadwalan Seleksi Kompetensi |
15 s.d. 25 November 2024 |
10 |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi |
26 November s.d. 1 Desember 2024 |
11 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi |
2 s.d. 19 Desember 2024 |
12 |
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi |
7 s.d. 23 Desember 2024 |
13 |
Pengumuman Hasil Kelulusan |
24 s.d.31 Desember 2024 |
14 |
Pengisian DRH NI PPPK |
1 s.d. 31 Januari 2025 |
15 |
Usul Penetapan NI PPPK |
1 s.d. 28 Februari 2025 |
Catatan : Apabila terdapat perubahan jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan melalui laman https://www.kemenpppa.go.id
b. Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
NO |
KEGIATAN |
JADWAL |
1 |
Pengumuman Seleksi |
1 s.d. 30 November 2024 |
2 |
Pendaftaran Seleksi |
17 November s.d. 31 Desember 2024 |
3 |
Seleksi Administrasi |
16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025 |
4 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
4 s.d. 18 Februari 2025 |
5 |
Masa Sanggah |
19 s.d. 21 Februari 2025 |
6 |
Jawab Sanggah |
20 s.d. 27 Februari 2025 |
7 |
Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
22 s.d. 28 Februari 2025 |
8 |
Penarikan data final |
1 s.d. 7 Maret 2025 |
9 |
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi |
8 s.d. 23 Maret 2025 |
10 |
Penjadwalan Seleksi Kompetensi |
24 Maret s.d. 8 April 2025 |
11 |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi |
9 s.d. 16 April 2025 |
12 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi |
17 April s.d. 16 Mei 2025 |
13 |
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi |
22 April s.d. 21 Mei 2025 |
14 |
Pengumuman Hasil Kelulusan |
22 s.d. 31 Mei 2025 |
15 |
Pengisian DRH NI PPPK |
1 s.d. 30 Juni 2025 |
16 |
Usul Penetapan NI PPPK |
1 s.d. 31 Juli 2025 |
Catatan : Apabila terdapat perubahan jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan melalui laman https://www.kemenpppa.go.id
Jakarta, 30 September 2024
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024
ttd.
Titi Eko Rahayu
NIP. 196903041995032001
Info lebih lengkap silakan unduh file pengumuman dan lampiran di bawah ini :
· Pengumuman Nomor P.8 Tahun 2024 tentang Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Kemen PPPA TA 2024
Source : kemenpppa.go.id