PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2024

 


PENGUMUMAN PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL  DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2024 

 
UNTUK MENGUNDUH PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DAPAT MENGUNDUH LINK DIATAS, TERIMA KASIH.

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN
Halo Sobat Pejuang CPNS

berikut pengumuman yang di tunggu-tunggu.

hasil seleksi dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada pengumuman berikut :


jika pelamar tidak tercantum dalam pengumuman tersebut, dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan sbb :

Bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi, disediakan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Berikut adalah ketentuan pengajuan sanggah:

Masa Sanggah Peserta dapat mengajukan sanggahan selama tiga hari terhitung 20 s/d 22 September 2024. Pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan melalui portal resmi SSCASN.

Alasan Pengajuan Sanggah Sanggahan hanya dapat diajukan apabila peserta merasa bahwa hasil seleksi administrasi yang dinyatakan TMS tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah. Peserta tidak diperkenankan mengunggah atau memperbarui dokumen baru pada masa sanggah, melainkan hanya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait dokumen yang sudah diajukan. menggunakan tata bahasa yang baik, sopan, mudah dimengerti dan terkait langsung dengan materi sanggah.

Prosedur Pengajuan Sanggah

Masuk ke akun SSCASN masing-masing.
Pilih bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi “Ajukan Sanggah”.
Tulis penjelasan atau klarifikasi yang mendasari sanggahan Anda secara jelas dan terperinci.
Pastikan semua penjelasan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Proses Verifikasi Ulang Panitia seleksi akan meninjau kembali dokumen dan klarifikasi yang disampaikan peserta.

Hasil Sanggah

Jika sanggahan diterima, status kelulusan seleksi administrasi peserta akan diubah dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Jika sanggahan ditolak, status kelulusan tidak akan berubah, dan keputusan panitia bersifat final.

Catatan Penting

Sanggahan tidak mengubah atau menambahkan dokumen baru yang belum diunggah pada saat pendaftaran.
Pengajuan sanggah yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan atau tidak sesuai prosedur tidak akan diproses.
Diharapkan peserta mencermati hasil seleksi administrasi dengan teliti sebelum mengajukan sanggahan dan mempersiapkan klarifikasi yang sesuai.

Demikian ketentuan pengajuan sanggah ini kami sampaikan, semoga dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pelamar
Source : bkpsdm.simeuluekab.go.id