PENGUMUMAN Nomor: P. 6 / Setmen.Birosdmu /KP.02.01/9/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Kemen PPPA T.A. 2024
PENGUMUMAN
Nomor: P. 6 / Setmen.Birosdmu /KP.02.01/9/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRA SANGGAH PADA PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan secara online terhadap kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar seleksi pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 yang nomor register dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi;
2. Pelamar seleksi pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar dan jika berkeberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 20 s.d. 22 September 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Adapun ketentuan dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperbolehkan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
5. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar;
6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar, dan dapat ditolak dalam kesalahan berasal dari pelamar;
7. Pengumuman pasca sanggah akan diumumkan melalui laman https://www.kemenpppa.go.id pada tanggal 23 s.d. 29 September 2024;
8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT);
9. Jadwal dan tempat pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada angka 8 akan diumumkan kemudian melalui laman laman https://www.kemenpppa.go.id;
10. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca sanggah diumumkan;
11. Bagi pelamar pada seleksi pengadaan CPNS Kemen PPPA Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengikuti SKD CPNS Tahun Anggaran 2023;
b. melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023;
d. memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
Wajib melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD yang akan digunakan pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang ditentukan oleh BKN selaku Panselnas dengan pilihan:
a. apabila pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, maka tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024;atau
b. apabila mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Tahun Anggaran 2024
12. Lain-lain:
a. Harap para pelamar untuk dapat selalu mengakses laman https://www.kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang seleksi pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024, kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
b. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
c. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Apabila ditemukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
d. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 18 September 2024
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024
ttd.
Titi Eko Rahayu
NIP. 196903041995032001
Informasi lebih lengkap, silahkan download pengumuman di bawah ini :