Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur
13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: humas@bkn.go.id
Nomor : 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024                                                              Jakarta, 30 September 2024
Lampiran : -
Hal         : Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah 
Berkenaan dengan proses pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen
unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.
2. Tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumensebagaimana angka 1. 
3. Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 
A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara 
Suharmen
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian 
Tembusan:
1. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
4. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
5. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
6. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
7. Kepala Kantor Regional I s.d. XIV BKN.