Pengadaan PPPK Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2024

 
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor  Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2024. 

Detail pengumuman dan lampiran terkait persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor  Tahun 2024 Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2024
2 Lampiran I Alokasi Kebutuhan Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
3 Lampiran II Surat Pernyataan


Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor  Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2024.

Detail pengumuman terkait persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor  Tahun 2024 Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2024
2 Lampiran I Alokasi Kebutuhan Formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
3 Lampiran II Alokasi Kebutuhan Formasi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Lainnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
4 Lampiran III Surat Lamaran PPPK
5 Lampiran IV Surat Keterangan Pengalaman Kerja
6 Lampiran V Surat Pernyataan