1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
4. Direktorat Jenderal Imigrasi;
5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
7. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
8. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Rumah Sakit Pengayoman).
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN, DAN DESKRIPSI JABATAN Sebagaimana tercantum dalam lampiran.
III. JENIS KEBUTUHAN PPPK
1. Kebutuhan Khusus merupakan:
Jenis kebutuhan tenaga teknis atau tenaga kesehatan yang berasal dari Tenaga Non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kebutuhan khusus terdiri dari jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.