PENGADAAN CALON PPPK KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2024

CPNS

       PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024 BUPATI ACEH TENGAH
PENGUMUMAN
Nomor: 810/407/BKPSDM/2024
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 810/512/BKPSDM/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, dibuka kesempatan bagi yang berminat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Dasar Hukum
Seluruh ketentuan terkait Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2024 berpedoman pada:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
10. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3930/SM.01.00/2024 tentang Tindak Lanjut atas Surat Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan terkait dengan Permohonan Penjelasan Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024;
11. Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 5813/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penyesuaian Persyaratan STR untuk Formasi Pranata Laboratorium Kesehatan;
12. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT 01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
14. Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPPK TA 2024.
Ketentuan umum tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentutan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas akan diatur lebih lanjut dalam penjelasan pengumuman ini melalui link https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id dan hanya berlaku pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024.
II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 700 (tujuh ratus) dengan rincian:
- PPPK Guru : 90 (sembilan puluh)
- PPPK Kesehatan : 210 (dua ratus sepuluh)
- PPPK Teknis : 400 (empat ratus)
III. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Persyaratan umum dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebaga, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Inonesia, atau anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Memiliki integritas tinggi, berkelakuan baik, dan bebas NARKOBA;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK;
15. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
16. Masa Perjanjian Kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja, serta tidak boleh mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun. Jika tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri;
17. Tidak sedang dalam jabatan tertentu, bersedia setelah kelulusan tahap akhir (Usul Penetapan NI PPPK) wajib membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri pada jabatan lama (Lembaga Negara/Asing atau Lembaga yang telah ditetapkan oleh negara sesuai peraturan yang berlaku);
18. Persyaratan dari poin 1 (satu) sampai dengan 17 (tujuh belas) berlaku untuk seluruh formasi jabatan PPPK.
IV. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
1. PPPK TEKNIS
Persyaratan khusus bagi pelamar Calon PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut:
a. Kriteria pelamar meliputi:
1) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
3) Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
b. Pelamar wajib memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
3) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
c. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
2. PPPK GURU
Persyaratan khusus bagi pelamar Calon PPPK Guru adalah sebagai berikut:
a. Kriteria pelamar meliputi:
1) Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;
2) Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di intansi daerah terdiri atas:
a) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
b) Guru non-ASN disekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
d. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
e. Pelamar JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
f. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:
1) Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
2) Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
3) Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelama
V. TAHAPAN SELEKSI
1. PPPK TEKNIS
a. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
1) Seleksi administrasi; dan
2) Seleksi kompetensi.
b. Seleksi kompetensi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 meliputi:
1) Seleksi kompetensi teknis;
2) Seleksi kompetensi manajerial; dan
3) Seleksi kompetensi sosial kultural.
c. Seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
d. Seleksi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;
e. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit;
f. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara adalah
145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:
1) Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
2) Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
3) Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
4) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
1) Materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
2) Materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
h. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
1) 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
2) 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
3) 40 (empat puluh) untuk wawancara.
i. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara bagi jabatan Pengelola Umum Operasional adalah 100 (seratus) butir soal, dengan rincian:
1) Seleksi kompetensi teknis sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal;








2) Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;








3) Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan








4) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.








j. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara bagi jabatan Pengelola Umum Operasional adalah 445 (empat ratus empat puluh lima), dengan rincian:








1) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk seleksi kompetensi teknis;








2) 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural;








3) 40 (empat puluh) untuk wawancara.








k. Pelamar dinyatakaan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dan diberlakukan secara berurutan bagi:








1) Eks THK-II;








2) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan








3) Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.


















2. PPPK GURU








a. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:








1) Seleksi administrasi; dan








2) Seleksi kompetensi.








b. Seleksi kompetensi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 meliputi:








1) Seleksi kompetensi teknis;








2) Seleksi kompetensi manajerial; dan








3) Seleksi kompetensi sosial kultural.








c. Seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);








d. Seleksi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;








e. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit;








f. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara adalah








145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:








1) Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;








2) Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;








3) Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan








4) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.








g. Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:








1) Materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);








2) Materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);








h. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:








1) 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;








2) 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan








3) 40 (empat puluh) untuk wawancara.








i. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi Tahun 2021.








j. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangakalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.








k. Pelamar dinyatakaan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dan diberlakukan secara berurutan bagi:








1) Pelamar prioritas;








2) Guru Eks THK-II;








3) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah;








4) Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan








5) Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


















3. PPPK KESEHATAN








a. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:








1) Seleksi administrasi; dan








2) Seleksi kompetensi.








b. Seleksi kompetensi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 meliputi:








1) Seleksi kompetensi teknis;








2) Seleksi kompetensi manajerial; dan








3) Seleksi kompetensi sosial kultural.








c. Seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);








d. Seleksi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;








e. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit;








f. Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara adalah








145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:








1) Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;








2) Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;








3) Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan








4) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.








g. Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:








1) Materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);








2) Materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);








h. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:








1) 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;








2) 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan








3) 40 (empat puluh) untuk wawancara.








i. Pelamar dinyatakaan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dan diberlakukan secara berurutan bagi:








1) Eks THK-II;








2) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN;








3) Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.








j. Pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan JF bidan kategori keahlian diberlakukan secara berurutan bagi:








1) Pelamar D-IV Bidan Pendidik;








2) Eks THK-II;








3) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN;








4) Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.




























VI. PENDAFTARAN








1. Keseluruhan tahapan pendaftaran dan kelengkapan berkas pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN-BKN) dengan Alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dimulai sejak tanggal 01 Oktober 2024 pukul 00.01 WIB sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.








2. Pelamar wajib memiliki e-mail yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.








3. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik yang akan dilamar.








4. Bagi Pelamar yang belum memiliki akun wajib membuat akun secara online terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.








5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, dengan memilih jenis seleksi PPPK.








6. Pelamar mengunggah KTP dan Swafoto ketika membuat akun.








7. Untuk dokumen unggahan surat lamaran, surat pernyataan 5 poin dan Surat Pernyataan Tidak akan Mengajukan Pindah/Mutasi/Diperbantukan/ Ditugaskan, Pelamar wajib melengkapi dokumen yang dimaksud menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (meterai tempel) dengan merujuk pada Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK TA 2024.








8. Pelamar wajib melengkapi berkas pendaftaran yang disampaikan dalam bentuk scan secara online melalui portal SSCASN-BKN dengan ketentuan sebagai berikut:








a. Asli Surat Pernyataan Data Diri dan ditandatangani dengan membubuhkan meterai Rp 10.000;








b. Asli Surat lamaran diketik komputer dengan jenis tulisan Monotype Corsiva ukuran Font 12, dan ditandatangani dengan tinta biru asli dengan membubuhkan meterai Rp 10.000;








c. Asli Surat keterangan bekerja:








1) Pelamar Formasi Teknis: Asli Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun;








2) Pelamar Formasi Kesehatan: Asli Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun untuk formasi jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, paling singkat 3 (tiga) tahun untuk formasi jenjang ahli muda;








3) Pelamar Formasi Guru: Asli Surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (kepala sekolah), dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. Digabungkan menjadi satu file format .pdf beserta Surat Pernyataan Data Diri.








d. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam format .pdf maksimal 200kb;








e. Asli Surat Keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangni oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus (untuk formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis);








f. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Digabungkan menjadi satu file format .pdf beserta Surat Keterangan Aktif Bekerja (untuk formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis);
























g. Asli Surat Izin Mengikuti PPPK JF Guru Tahun 2024:








1) Surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah (bagi Pelamar yang bekerja di Sekolah Negeri);








2) Surat dari Ketua Yayasan Sekolah Swasta (bagi Pelamar yang bekerja di Sekolah Swasta).








Digabungkan menjadi satu file format .pdf beserta Pernyataan Diri.








h. Asli Surat Pernyataan Tidak akan Mengajukan Pindah/Mutasi/ Diperbantukan/Ditugaskan dan ditandatangani dengan membubuhkan meterai Rp 10.000. Digabungkan menjadi satu file format .pdf berserta Surat Pernyataan Data Diri;








i. Asli Surat Keputusan (SK) Tenaga Honorer yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja. Digabungkan menjadi satu file format .pdf bersama Surat Keterangan Aktif Bekerja (untuk formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis);








j. Asli Ijazah, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
k. Asli Transkrip/Daftar Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
l. Pas Photo Formal terbaru dengan latar belakang MERAH dalam format .jpeg maksimal 200kb;
1) Pria menggunakan kemeja putih tanpa penutup kepala;
2) Wanita menggunakan kemeja putih dan jilbab hitam.
m. Khusus Pelamar Tenaga Kesehatan, Pelamar dengan jabatan yang mewajibkan STR, wajib menyertakan Ijazah dan STR dalam satu file format .pdf maksimal 600kb;
n. Khusus dokumen unggahan STR pada formasi Tenaga Kesehatan merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpanrb) Nomor 322 Tahun 2024;
o. Pelamar Mengunggah Dokumen Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional mengacu pada Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024.
VII. PELAKSANAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
1. Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK TA 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN








No.


Kegiatan


Jadwal


1


Pengumuman Seleksi


30 September s.d. 19 Oktober 2024


2


Pendaftaran Seleksi


1 s.d. 20 Oktober 2024


3


Seleksi Administrasi


1 s.d. 29 Oktober 2024


4


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi


30 Oktober s.d. 1 November 2024


5


Masa Sanggah (*)


2 s.d. 4 November 2024


6


Jawab Sanggah


2 s.d. 6 November 2024


7


Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*)


5 s.d. 11 November 2024


8


Penarikan Data Final


12 s.d. 14 November 2024


9


Penjadwalan Seleksi Kompetensi


15 s.d. 25 November 2024


10


Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi


26 November s.d. 1 Desember 2024


11


Pelaksanaan Seleksi Kompetensi


2 s.d. 19 Desember 2024


12


Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi


7 s.d. 23 Desember 2024


13


Pengumuman Hasil Kelulusan (**)


24 s.d. 31 Desember 2024


14


Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)


10 s.d. 21 Desember 2024


15


Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)


13 s.d. 28 Desember 2024


16


Pengumuman Hasil Kelulusan (***)


24 s.d. 31 Desember 2024


17


Pengisian DRH NI PPPK


1 s.d. 31 Januari 2025


18


Usul Penetapan NI PPPK


1 s.d. 28 Februari 2025












Keterangan:








(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB
2. Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK TA 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)
No.
Kegiatan
Jadwal
1Pengumuman Seleksi
1 s.d. 30 November 2024
2Pendaftaran Seleksi
17 November s.d. 31 Desember 2024
3Seleksi Administrasi
16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
4 s.d. 18 Februari 2025
5Masa Sanggah (*)
19 s.d. 21 Februari 2025
6Jawab Sanggah
20 s.d. 27 Februari 2025
7Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*)
22 s.d. 28 Februari 2025
8Penarikan Data Final
1 s.d. 7 Maret 2025
9Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi
8 s.d. 23 Maret 202510Penjadwalan Seleksi Kompetensi
24 Maret s.d. 8 April 2025
11Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
9 s.d. 16 April 2025
12Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
17 April s.d. 16 Mei 2025
13Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
22 April s.d. 21 Mei 2025
14Pengumuman Hasil Kelulusan (**)
22 s.d. 31 Mei 2025
15 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)
25 April s.d. 17 Mei 2025
16 Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)
30 April s.d. 22 Mei 2025
17 Pengumuman Hasil Kelulusan (***)
22 s.d. 31 Mei 2025
18 Pengisian DRH NI PPPK
1 s.d. 30 Juni 2025
19 Usul Penetapan NI PPPK
1 s.d. 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB
III. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, panitia seleksi TIDAK MEMUNGUT BIAYA DALAM BENTUK APAPUN;
2. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;
3. Dalam hal terdapat perubahan regulasi/peraturan maka akan dilakukan penyesuaian dan akan diumumkan kembali;
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
b. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
c. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/ yayasan.
d. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
3. PPPK KESEHATAN
Persyaratan khusus bagi pelamar Calon PPPK Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Kriteria pelamar meliputi:
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
3) Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
4) Kebutuhan pada JF bidan kategori keahlian dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023. Pelamar D–IV Bidan Pendidik Tahun 2023 adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakaan lulus seleksi PPPK Tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK tahun 2023.
b. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
c. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.





4. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap unggahan dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus;
5. Keseluruhan biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan keperluan lain calon Pelamar yang dikeluarkan selama tahapan seleksi tidak menjadi tanggungan Panitia Seleksi;
6. Apabila diketahui Pelamar memberikan informasi/data yang tidak benar, maka panitia seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan Pelamar yang bersangkutan;
7. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/pelamar menjadi milik panitia seleksi;
8. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT;
9. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://www.bkpsdm.acehtengahkab.go.id.
10. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Sekretariat Panitia Seleksi PPPK dengan Alamat Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah, Jl. Yos Sudarso No. 06, Blang Kolak I, Kec. Bebesen;
b. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2024 melaui e-mail: bkpsdmat@gmail.com.
11. Kesalahan dan kelalaian dalam memahami pengumuman serta persyaratan, menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Takengon, 30 September 2024
Pj. BUPATI ACEH TENGAH
dto
SUBHANDHY, AP, M.Si

Pengumuman PDF klik disini

LAMPIRAN FORMASI TENAGA GURU klik disini

LAMPIRAN FORMASI TENAGA KESEHATAN klik disini

LAMPIRAN FORMASI TENAGA TEKNIS klik disini

LAMPIRAN S. LAMARAN-PERNYATAAN TENAGA GURU klik disini

LAMPIRAN S. LAMARAN-PERNYATAAN TENAGA KESEHATAN klik disini

LAMPIRAN S. LAMARAN-PERNYATAAN TEKNIS klik disini

Source : bkpsdm.acehtengahkab.go.id