A. DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
B. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah Formasi
PPPK Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 sebanyak
1.222 (Seribu Dua Ratus Dua Puluh Dua) Formasi. Adapun Informasi
mengenai
Nama Jabatan, Kualifikasi Pendikan, Alokasi Formasi dan Unit Kerja Penempatan
sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman
ini.
C. KRITERIA PELAMAR
Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi