KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id
Nomor :
Lampiran : Satu set
Hal : Kebutuhan PPPK Kemendikbudristek TA 2024
Yth.
1. Direktur Jenderal
2. Kepala Badan
3. Kepala Biro Perencanaan
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jakarta
Menyusuli surat kami nomor 19267/A.A3/KP.00.00/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Kebutuhan PNS Kemendikbudristek TA 2024, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Kebutuhan PPPK yang ditetapkan adalah sejumlah 25.404, terdiri atas:
Jenis Jabatan | Jumlah |
---|---|
Jabatan fungsional kesehatan | 548 |
Jabatan fungsional dosen | 2.891 |
Jabatan pelaksana | 21.965 |
Jumlah | 25.404 |
3. Rincian kebutuhan pada masing-masing eselon I adalan sebagai berikut.
No. | Unit Kerja | Jumlah |
---|---|---|
1 | Sekretariat Jenderal (Biro, Pusat, LL Dikti) | 360 |
2 | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (termasuk UPT) | 711 |
3 | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (termasuk UPT) | 1.271 |
4 | Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (termasuk UPT dan PTN) | 2.981 |
5 | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (termasuk PTN) | 17.982 |
6 | Direktorat Jenderal Kebudayaan (termasuk UPT) | 1.905 |
7 | Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (termasuk UPT) | 92 |
8 | Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (termasuk UPT) | 102 |
Jumlah | 25.404 |
Detil rincian jabatan per unit kerja sebagaimana dokumen terlampir. 22635/A.A3/KP.00.00/2024 7 September 2024
4. Proses seleksi PPPK dalam rangka mengisi kebutuhan sebagaimana angka 3 direncanakan dilaksanakan pada tahun 2024 ini dan prosesnya diperkirakan selesai pada awal 2025. Saat ini masih menunggu penjadwalan dari Panselnas. Sehubungan hal tersebut, mohon Saudara dapat mengalokasikan anggaran untuk:
a. proses seleksi pengadaan PPPK TA 2024 pada anggaran tahun 2024
b. gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang melekat sejumlah kebutuhan tersebut pada anggaran tahun 2025
c. orientasi PPPK dan pengembangan kompetensi lainnya yang dibutuhkan, pada anggaran tahun 2025
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Sekretaris Jenderal,
Suharti
NIP 196911211992032002
Detil Penetapan Kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2024 per Jabatan per Unit Kerja
Sekretariat Jenderal
Lampiran Surat No. 22635/A.A3/KP.00.00/2024 Tanggal: 7 September 2024