Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2024

CPNS
774.999 (62,3%) Guru yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK
Data Pelamar Prioritas
176.049 (42%) Formasi ASN PPPK Guru yang diusulkan oleh Pemda dari kebutuhan 419.146 di tahun 2024
Upaya pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri sepanjang dua tahun terakhir masih belum maksimal, 774.999 (62,3%) Guru yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK dari 1.244.961 formasi yang dibutuhkan. Kebutuhan Tendik juga belum diakomodir pada seleksi PPPK 2021 dan 2022.

• Diproyeksikan penuntasan formasi PPPK guru tahun 2024 sebanyak 419.146*.
• Selain itu terdapat kebutuhan pemenuhan Tendik lainnya sebanyak 82.717.
*) sisa kelulusan formasi 2023 + pensiun 2025

Dasar Hukum
1. PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
2. KEPMENPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
3. Surat Edaran Dirjen GTK KEMENDIKBUDRISTEK Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024

Kategori Pelamar Seleksi PPPK Guru 2024
Pelamar Prioritas Guru eks THK-II Lulusan PPG
Guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah.
2. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar
Terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek
1. Guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non- ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi

Alur Data Pelamar
Pelamar diharuskan terdeteksi di Dapodik dan atau database THK-II
BKN
Sistem terintegrasi dapat mendeteksi secara otomatis kategori pelamar (Pelamar Prioritas, Guru Eks THK-II, Guru Non ASN, atau Lulusan PPG)

1 Pelamar Prioritas
1. Dalam hal terdapat pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta , disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/ lembaga/Yayasan*
2. Pelamar Prioritas hanya perlu untuk mengikuti proses seleksi administrasi, sedangkan seleksi kompetensi menggunakan nilai hasil seleksi tahun 2021.
3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
Pelamar Prioritas adalah Guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya
1. Dinas Pendidikan perlu untuk memastikan data pelamar prioritas di instansinya.
2. Pemda melakukan verifikasi terhadap surat ijin mengikuti seleksi pada saat seleksi administrasi.
*Diktum keenam Permenpanrb 348/2024
**Semua draf surat disiapkan oleh kemendikbud dan ditempel pada SSCASN

2 Guru eks THK-II
1. Terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN.
2. Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar
3. Melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat pendaftaran.
4. Pelamar eks THK-II non guru atau terdata di dapodik sekolah swasta tidak dapat mendaftar.
Guru eks Tenaga Honorer Kategori II adalah Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah.

Guru non ASN
Guru non Aparatur Sipil Negara terdiri dari:
Guru Non ASN Pendataan BKN
• Terdata di pendataan Non ASN BKN dan terdata di Dapodik sebagai Guru Sekolah Negeri
• Melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat pendaftaran.

Guru Non ASN Dapodik

• Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar
• Memiliki masa kerja 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus pada instansi tempat mengajar.
• Masa kerja dihitung berdasarkan data dapodik oleh kemendikbud

4 Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
1. Lulusan PPG yang dapat melamar adalah lulusan PPG Prajabatan yang belum terdaftar di data dapodik
2. Pelamar kategori Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada instansi pemerintah yang membuka formasi PPPK Guru.

Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2024
Urutan Pemenang
Pelamar Prioritas
Pelamar Prioritas. diurutkan dari THK-II, Guru Non ASN, lulusan PPG, Guru Swasta
Guru THK-II Guru eks THK-II Non ASN
Pendataan Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar
Non ASN Dapodik
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik
Lulusan PPG
Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG

Materi Seleksi dan Afirmasi
Seleksi kompetensi pada seleksi ASN Guru PPPK meliputi:
1. Seleksi kompetensi teknis
2. Seleksi kompetensi manajerial
3. Seleksi kompetensi sosial kultural
4. Seleksi wawancara
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar 2 dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100%

Kualifikasi Akademik
1. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat dan /atau sertifikat pendidik dengan merujuk Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024
2. Kualifikasi pendidikan bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua. Untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun

Ketentuan Bagi Pelamar Disabilitas
1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris
2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan

Para Guru dapat menggunakan layanan bantuan untuk mendapatkan informasi yang lebih detil
Layanan Helpdesk Seleksi ASN PPPK Guru
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pukul 08.00 – 20.00 WIB (Senin - Jum’at)
Pukul 08.00 – 17.00 WIB (Sabtu - Minggu)
021-50847721
https://t.me/gtk_kemdikbudristek_bot
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/