Informasi Hasil Live IG Soal Tenaga Kesehatan CPNS 2024

 *Catatan Live IG, 29/08/2024*

1. Surat kesehatan tidak harus dikeluarkan dari instansi tertentu (boleh klinik swasta, puskesmas, rsud, dll), yang penting dari dokter yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat (tidak ada NIP juga gapapa) 

2. Cukup surat keterangan sehat jasmani, tidak perlu melampirkan yang rohani (kecuali sudah lulus semua tahapan seleksi)

3. Surat Pernyataan apabila ada yang tidak sesuai, dibiarkan saja gapapa, jangan diedit-edit, baiknya dibiarkan seperti yang di download dari pengumuman, boleh diketik, boleh juga di print juga trus tulis tangan, boleh juga semuanya ditulis tangan asal semua pointnya tidak ada yang tertinggal, yang penting ada emeterai

4. Surat lamaran dan pernyataan ditujukan untuk menteri kesehatan, bukan ke tempat yang kita tuju

5. Bagian keterangan lampiran juga boleh dibiarkan boleh dihapus, tapi dari yang disarankan itu dibiarkan saja

6. Stempel terbalik? Tidak perlu diulang, yang penting ditandatangani dokter, tidak masalah stempel terbalik

7. Ijazah S1+profesi?? Yang dilihat itu kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, jadi cukup ijazah profesinya aja tidak perlu melampirkan S1

8. Hanya Akreditasi institusi dijadikan persyarakan, bukan akreditasi prodi, bisa screenshoot juga dari BAN-PT

9. Kalau tidak ada di BAN-PT akreditasinya, pakai pusdinakes boleh, kalau tetap tidak ada artinya tidak memenuhi persyaratan

10. Beberapa formasi ada yang wajib toefl? Di Kemenkes tidak ada persyaratan toefl

11. STR yang dinyatakan valid adalah yang masih berlaku saat pendaftaran, tidak harus yang seumur hidup, dan tidak bisa menyusul berkasnya (kalau masih dalam proses)

12. Riwayat kerja harus diisi selengkap mungkin? Menambah point? Tahun ini tidak ada kebijakan penambahan nilai dari masa kerja, jadi tidak apa-apa diisi namun tidak ada nilai tambah

13. Tahun ini ada formasi cumlaude tapi hanya untuk jabatan dosen

14. Batas usia 35 tahun lewat  1 hari tidak boleh mendaftar, 35 tahun 0 bulan 0 hari

15. Lulusan SMA/SMK boleh mendaftar pada jabatan pelaksana, baik SMA maupun SMK itu sederajat (artinya walau disitu tertulis pendidikannya SMA, SMK pun boleh daftar)

16. S1-Ilmu Keperawatan bisa mendaftar pada S1-Keperawatan dengan catatan gelarnya sama, asal sedikit perbedaanya, kalau ragu bisa membuat surat keterangan dari prodi yang menyatakan bahwa pendidikannya itu sama dengan kualifikasi yang ingin didaftar

17. P3K min. 1 tahun masa kerja, tapi yang dapat izin mengikuti seleksi CPNS, dan yang diiizinkan hanya dokter, persyaratannya sama saja dengan pernyaratan CPNS

18. E-meterai dikatakan valid bila tanda tangan tidak saling menimpa (bersebelahan)

19. Foto yang penting sopan dan wajahnya terlihat, ukurannya juga sesuai dengan persyaratan berlatar belakang merah

20. Untuk sosmed itu tidak wajib

21. Untuk yang sudah menikah atau yang sudah punya anakpun, itu tidak menjadi pernyaratan jadi boleh saja mendaftar

22. Bagi tenaga kesehatan dapat dilihat pada lampiran pengumuman mana saja tenaga kesehatan yang harus menyertakan STR dan mana yang tidak

23. Kualifikasi pendidikan tambahan untuk cumlaude? untuk cumlaudenya itu hanya  kualifikasi pendidikan utama