Pengumuman Nomor: 810/822.08/BKPSDM/2024 Tanggal 22 Agustus 2024
PPPK
PENGUMUMAN
Nomor: 810/822.08/BKPSDM/2024
Sehubungan dengan telah dimulainya proses penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Formasi Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika hendak mengikuti seleksi CPNS tahun formasi 2024 maka wajib mendapat izin dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan izin tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1. Surat Permohonan bermaterai (format terlampir);
2. Asli Surat Izin mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024 dari pimpinan unit kerja (format terlampir);
3. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan terakhir PPPK dilegalisir;
4. Fotokopi KTP;
5. Memiliki masa kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun terhitung dari Tanggal Mulai Tugas;
6. Memenuhi syarat usia CPNS;
Dokumen tersebut disampaikan ke BKPSDM Aceh Tengah paling lambat Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 12.00 WIB.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Takengon, 22 Agustus 2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
dto
JAMALUDDIN, SE, MM
Pemina Utama Muda
NIP. 19650903 199301 1 001
Pengumuman PDF klik disini
CONTOH-S.IZIN MENGIKUTI TES CPNS BAGI PPPK klik disini
CONTOH-S.PERMOHONAN TES CPNS BAGI PPPK klik disini
Source : BKpsdm Kabupaten Aceh Tengah