Nomor : P/800.1.2.2/ 001/BKPSDM/PANSELINSTANSI/2024
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Karimun membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, dengan ketentuan sebagai berikut:
I.INFORMASI UMUM
Alokasi kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah ditetapkan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun sebanyak 116 (seratus enam belas) formasi dengan rincian sebagai berikut:
1.Kebutuhan Formasi bagi Penyandang Disabilitas sebanyak 3 (tiga) formasi dari Tenaga Teknis;
2.Kebutuhan Formasi Umum, terdiri dari:
a.11 (sebelas) formasi Tenaga Kesehatan;
b.102 (seratus dua) formasi Tenaga Teknis.
3.Rincian Formasi Jabatan, dan Unit Penempatan sebagaimana TERLAMPIR.
4.Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.
5.Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran secara daring/online;
6.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT);7.
Pelamar dinyatakan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat Pengesahan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara.
Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.
Ditetapkan di : Tanjung Balai Karimun
Pada Tanggal : Agustus 2024
An. BUPATI KARIMUN
Sekretaris Daerah
Selaku Ketua Panitia Seleksi Instansi
Dr. MUHD. FIRMANSYAH, M.Si
NIP. 196809121989091002