Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 maka Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan melaksanakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN
PERYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Jabatan Dokter Spesialis batas usia maksimal 40 tahun;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi atau anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
12. Berijazah sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih oleh pelamar;
13. Lulus Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional dan terdaftara di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
14. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
15. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
16. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga Koma Nol Nol) dari perguruan tinggi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
II. KRITERIA PELAMAR
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana pengumuman ini;
2. Fomasi Khusus :
Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
b. Mampu melakukantugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran atau berdiskusi;
c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan;
d. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan jenis dana tau tingkat disabilitas.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online mulai 19 Agustus s.d 2 September 2024 pada portal nasional https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut :
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi CPNS;
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun;
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuaut akun terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;
4. Mengunggah KTP dan swafoto;
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan pada portal nasional;
6. Pelamar melakukan pemilihan Jabatan sesuai dengan Formasi tahun 2024 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik yang dimiliki.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional;
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas :
a. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan Kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
c. Surat lamaran diketik yang ditujukan kepada Bupati Solok Selatan c.q Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 yang sudah ditandatangani dan dibubuhi E-materai sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
d. Scan asli Ijazah asli;
e. Scan asli Transkrip nilai asli;
f. Scan Asli Surat Tanda Registrasi (STR) untuk pelamar jabatan teaga kesehatan;
g. Surat pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi E-materai, sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
h. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan :
- Scan Surat keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialaminya;
- Link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas.
10. Scan surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara dan pernyataan lainnya ditandatangani dengan e-materai;
11. Scan surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan pribadi sebelum memiliki masa kerja minimal 15 (lima belas) tahun sejak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang ditandatangani dengan e-materai oleh pelamar diketahui oleh orang tua/suami/ istri;
12. Scan surat pernyataan kesanggupan untuk menjadi penduduk Kabupaten Solok Selatan setelah dinyatakan Lulus oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang ditandatangani dengan e-materai oleh calon pelamar diketahui oleh Orang tua/suami/istri;
13. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
14. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali);
IV. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi
Tahapan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 terdiri dari 3 tahap yang meliputi :
a. Seleksi administrasi dilaksanakan dengan melakukan verifikasi secara online terhadap dokumen yang telah diunggah pada portal SSCASN;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan Bobot 40%, meliputi :
- Tes wawasan nusantara kebangsaan (TWK) dangan nilai ambang batas 65 (enam puluh lima);
Tes intelegensia umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80 (delapan puluh);
- Tes karakteristik pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 166 (serratus enam puluh enam);
Untuk penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh);
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan Bobot 60%;
2. Jadwal Pelaksanaan Seleksi
VII. Lain-lain
1. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya;
2. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditetukan dianggap tidak sah;
3. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari panitia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Bagi Pelamar Dokter Spesialis yang lulus dalam Pengadaan CPNS Tahun 2024 ini selain gaji, tunjangan jabatan dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai akan diberikan fasilitas Rumah dan Mobil Dinas Dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
5. Bagi pelamar yang ditanyakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
6. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2024 dapat di lihat melalui website BKPSDM https://bkpsdm.solselkab.go.id dan media sosial BKPSDM Solok Selatan lainnya.
7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
8. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Padang Aro, 16 Agustus 2024
LAMPIRAN
PENGUMUMAN BUPATI SOLOK SELATAN N0MOR : 800/35/VIII/BKPSDM/BUP-2024 TENTANG SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
RINCIAN FORMASI JABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOLOK