Resume Ngobrol Pintar Bersama Ibu Nunuk Tentang PPPK GURU 2024

CPNS

Resume Ngopi (Ngobrol Pintar) Bersama Ibu Nunuk Sepurat PPPK GURU 2024

Live ig, Selasa, 27 Agustus 2024

1. Dasar : Kepmenpan RB No. 348 Tahun 2024

2. Kapan mulai pendaftaran? masih menunggu jadwal dari BKN

3. Jumlah formasi guru 175 ribuan

4. P1 2021 tetap prioritas

5. Pelamar dari sekolah swasta yang bisa ikut seleksi hanya P1/ passing grade tahun 2021, dan ada izin dari ketua yayasan

6. Tidak ada passing grade, hanya perengkingan, diambil sesuai jumlah formasi

7. Pasal 29 guru yang ada di data BKN dan dapodik diprioritaskan

8. Pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris linear dengan guru kelas (SD)

9. PPPK aktif yang berminat pindah penempatan bisa mengundurkan diri terlebih dahulu kemudian ikut lagi tes formasi 2024 memilih sekolah penempatan yang baru

10. Guru P1 dari sekolah swasta yang sudah tidak mengajar harus minta surat izin dari disdik

11. Melamar harus di instansi asal maksudnya di pemerintah setempat tidak bisa lintas pemda

12. Semua pendaftar harus membuat akun baru, tidak bisa menggunakan akun tahun sebelumnya

13. Guru honor negeri yang bisa mendaftar maksimal TMT Oktober 2022 (sudah 2 tahun mengajar)

14. Formasi bahasa daerah (Sunda, Jawa, dll) akan dibuka asal diusulkan oleh pemdanya

15. Serdik tetap dapat nilai ful point di kompetensi teknis asal linear

16. Mari terus menjadi guru yang selalu dirindukan oleh siswa

17. Pantun penutup : Ada gajah berlari cepat, Ngopi di Batu menjelang senja, Bapak/Ibu mari semangat, semoga lulus ASN PPPK 😬

 PPPK TEKNIS (TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK)

1. Eks THK-2

2. Non ASN yang terdata didatabase BKN & Masuk Dapodik 2 tahun berturut-turut

3. Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah

(OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL,TATA USAHA,PUSTAKAWAN,LABORAN,PELAKSANA KLEREK) Tergantung usulan formasi daerah masing-masing .

Pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi tidak masuk perangkingan atau tidak ada formasi dapat dipertimbangkan untuk menjadi ASN PPPK paruh waktu

Untuk ASN PPPK Paruh waktu nanti akan di Atur Undang-Undang (UU) Turunan ASN yang masih diproses disana akan di atur jam kerja, Kapan akan di Jadikan ASN PPPK Penuh Waktu dan Pola Penggajian ASN nya,, 

Semua Tetap Akan Jadi ASN,

2025 semua status sdh ASN sama rata 

(tidak ada honorer lagi)