Honorer Yang Lulus Passing Grade Pada Seleksi PPPK Sebelumnya
* Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya dan mendapatkan nilai passing grade, tetapi tidak mendapatkan formasi, berhak untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 tanpa tes
Honorer yang memiliki Sertifikat Curu
• Honorer yang memiliki sertifikat guru memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK
Honor Kategori Prioritas I
• Honor Eks Tenaga Honorer Kategori II (TH KII) yang telah terdaftar di database BKN
• Guru Honorer yang diangkat oleh yayasan pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki SK dari kepala daerah
Honor Kategori Prioritas II
• Honor yang telah bekerja di sekolah negeri minimal 1 Tahun pada 31 Desember 2021
• Honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THXII) yang belum terdaftar di database BKN
• Lulusan PPG yang telah terdaftar di database BKN
Honor Kategori Prioritas III
• Guru PAUD yang telah bekerjs di satuan PAUD negeri minimal 3 tahun pada 31 Desember 2021
• Guru Honorer disekolah swasta yang memiliki SK dari Kepala Daerah