Persetujuan Kebutuhan JF Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024

MENTERI

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

Nomor : B/3157/M.SM.01.00/2024                                                                                         12 Juli 2024

Sifat : Biasa

Lampiran : -

Hal : Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan

Yth. Bupati Aceh Selatan

di

Tempat

Merujuk surat Bupati Aceh Selatan nomor: BKPSDM.800/338.1/2024 tanggal 29 Mei 2024 dan berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/3/M.SM.02.01/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Perpindahan Jabatan Fungsional dan Uji Kompetensi. Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut: 

1. Pada prinsipnya memberikan persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) bidang kesehatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana berikut:

2. Pengangkatan dalam JF dapat dilaksanakan apabila terdapat lowongan kebutuhan sepanjang tidak melebihi jumlah persetujuan kebutuhan sebagaimana pada angka 1 (satu). 

3. Adapun lowongan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) merupakan selisih antara kebutuhan JF dengan bezetting/eksisting pegawai JF tersebut.

4. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat dilaksanakan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi serta harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian persetujuan kebutuhan jabatan fungsional kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ditandatangani secara elektronik oleh :

A.N MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI,

PLH. SEKRETARIS KEMENTERIAN

Erwan Agus Purwanto

Tembusan

1. Menteri Kesehatan;

2. Kepala BKN.