1. Dasar:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
2. Sehubungan dasar di atas, bersama ini diumumkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
A. Jabatan, Unit Penempatan, dan Kualifikasi Pendidikan Sebagaimana
Terlampir
B. Kriteria Pelamar
1) Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
a) Kebutuhan Umum adalah formasi yang dialokasikan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar Putra/Putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan yang valid pada saat pembuatan akun di SSCASN.
2) Pelamar sebagaimana angka 1 di atas, wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
C. Persyaratan Pelamaran
1) Persyaratan Umum
a) Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
b) Usia pada saat mendaftar, dengan ketentuan:
(1) untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
(2) untuk pelamar D-lll, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
(3) untuk pelamar S-1/D-IV, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
(4) untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari.
c) Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat
keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat.
d) Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.
e) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
f) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
g) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
h) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
i) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
j) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang
dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.
k) Pelamar dengan status PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.
l) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
m) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol).
n) Bagi lulusan SLTA/sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
o) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
p) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
q) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
r) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
s) Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
t) Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata
maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
u) Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm
dengan berat badan ideal.
v) Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota
badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan
tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama atau adat.
w) Memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
aktif.
x) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1
(satu) formasi jabatan.
y) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BIN.
2) Persyaratan Administrasi.
a) Persyaratan umum dan khusus yang diunggah di laman
https://sscasn.bkn.go.id, meliputi:
(1) Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Intelijen
Negara ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan
ditandatangani pelamar serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000,-
(format surat lamaran dapat diunduh pada laman
https://www.bin.go.id).
(2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan
telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
(3) Pas foto formal berwarna terbaru dengan latar belakang merah,
ukuran 4x6 cm.
(4) Ijazah asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib
melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan).
Surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku.
(5) Transkrip nilai asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib
melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan).
(6) Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-
PT dari akreditasi perguruan tinggi dan atau program studi pada
saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan
yang tertulis pada ijazah.
(7) Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani pelamar dan
dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- (format surat pernyataan dapat
diunduh pada laman https://www.bin.go.id).
(8) Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa
sesuai alamat KTP.
(9) Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang dikeluarkan oleh Badan
Intelijen Negara (untuk jabatan yang mensyaratkan surat
perjanjian kontrak kerja). Diunggah dalam satu file dengan surat
keterangan belum pernah menikah.
b) Persyaratan yang harus dilengkapi setelah penentuan kelulusan akhir:
(1) Seluruh persyaratan yang diunggah di laman
https://sscasn.bkn.go.id.
(2) Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran
3 x 4 cm = 5 lembar dan 4 x 6 cm = 5 lembar.
(3) Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
(4) Surat Keterangan sehat jasmani & jiwa asli dari Rumah Sakit
Pemerintah.
(5) Surat Keterangan bebas narkoba asli dan fotokopi dari Rumah
Sakit Pemerintah.
(6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi
yang masih berlaku.
(7) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(8) Surat Pernyataan yang berisi:
(a) Dokumen yang disampaikan dalam pendaftaran CPNS adalah
benar.
(b) Bersedia tidak menikah selama berstatus CPNS.
(c) Bersedia tidak akan menikah dengan seseorang
berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
(d) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BIN.
(e) Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(f) Bersedia mengabdi di Badan Intelijen Negara dan tidak
mengajukan pindah/berhenti dengan alasan apapun
sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak
diangkat menjadi PNS BIN.
(g) Tidak pernah menggunakan atau terlibat dalam
penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
3) Persyaratan Khusus.
Persyaratan khusus pada jabatan tertentu sesuai dengan yang tercantum
dalam lampiran pengumuman.
D. Tata Cara Pendaftaran.
1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) pelamar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau pada Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga atau NIK
pelamar dan Nomor KK.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dengan pilihan 1
(satu) formasi.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan
melalui laman https://www.bin.go.id.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak
kartu peserta ujian secara online dan memilih titik lokasi SKD pada laman
https://sscasn.bkn.go.id.
5. Pelamar hanya dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dengan 1 (satu) pilihan lokasi yang berada di 34 provinsi dengan
titik lokasi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
E. Tahapan Seleksi.
1. Tahap I Seleksi Administrasi.
2. Tahap II Seleksi Kompetensi Dasar/SKD (bobot nilai 40%).
a) Sistem Computer Assisted Test (CAT).
b) Materi seleksi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes
Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
c) Nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar mengacu pada
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 144 Tahun 2024.
d) Lokasi SKD pada Kanreg/UPT BKN di 34 Provinsi yaitu Aceh,
Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Sumatera
Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.L Yogyakarta, Jawa Timur,
Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo,
Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
e) Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 dan
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 234.1 Tahun
2024, pelamar dapat memilih untuk mengikuti SKD atau
menggunakan nilai SKD CAT BKN yang diperoleh pada seleksi
pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan
yang digunakan pada saat pendaftaran seleksi TA. 2023.
(2) Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang
digunakan pada saat seleksi TA. 2023 (dapat melamar pada
jabatan yang sama atau berbeda dan pada instansi yang sama
atau berbeda pada seleksi TA. 2024).
(3) Memenuhi nilai ambang batas SKD TA. 2024 sesuai dengan
jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
(4) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS TA.
2024.
(5) Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD TA. 2023
tidak dapat mengikuti SKD TA. 2024.
(6) Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD TA. 2024, maka
nilai yang digunakan adalah nilai hasil SKD TA. 2024.
(7) Peserta mengunduh Sertifikat SKD CAT BKN sebagai bukti telah
melaksanakan SKD melalui laman https://sertificatbkn.go.id;
(8) Peserta dilarang memalsukan atau memodifikasi Sertifikat SKD
CAT BKN;
3. Tahap III Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
a) SKB Tingkat Daerah
(1) Peserta yang mengikuti SKB Tingkat Daerah adalah peserta
yang memenuhi nilai ambang batas sebanyak 3 (tiga) kali formasi
berdasarkan peringkat yang ditentukan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
(2) SKB Tingkat Daerah berupa tes kesehatan yang meliputi
pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik terdiri dari tinggi
badan/berat badan, tensi, THT, gigi, dan mulut, bedah, kulit
kelamin, mata, penyakit dalam, paru, dan syaraf, EKG, serta
pemeriksaan laboratorium terdiri dari darah rutin dan urin rutin.
(3) Lokasi di 34 Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan
Riau, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka
Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat,
Jawa Tengah, D.l. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Utara,
Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku
Utara, Papua dan Papua Barat.
(4) Kriteria penilaian SKB Daerah adalah Memenuhi Syarat (MS)
dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Peserta dengan kriteria MS
berhak mengikuti SKB Tingkat Pusat, sedangkan peserta dengan
kriteria TMS akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti SKB
Tingkat Pusat.
b) SKB Tingkat Pusat.
SKB Tingkat Pusat terdiri dari Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Tes
Kesegaran Jasmani, dan Tes Mental Ideologi.
1) Tes Psikologi.
(a) Tes Psikologi meliputi Kecerdasan, Sikap Kerja, Kehidupan
Perasaan, dan Penyesuaian Sosial.
(b) Tes Psikologi berupa Tes Psikologi Digital, Tertulis, dan
Wawancara.
(c) Nilai Tes Psikologi memiliki bobot sebesar 70% dengan
kriteria penilaian sebagai berikut:
- 65-100 : Disarankan
- 55-64 : Dipertimbangkan
- 1-54 : Tidak Disarankan
(d) Tes Psikologi bersifat menggugurkan dengan ketentuan
nilai <54 (Tidak Disarankan), akan digugurkan pada saat
penentuan hasil akhir seleksi.
2) Tes Kesehatan.
(a) Tes Kesehatan terdiri dari Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa.
(b) Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik
diagnostik, Pemeriksaan laboratorium (darah rutin, urin rutin,
HbsAg, anti-HCV, fungsi ginjal, fungsi hati, metabolisme,
VDRL, HIV, narkoba), elektrokardiografi (EKG), rontgen
dada, USG abdomen, audiometri, ergometri, slit lamp dan
refraksi, pemeriksaan kesehatan jiwa (tes tertulis dan
wawancara), tes kehamilan (khusus wanita) dan EEG (atas
indikasi).
(c) Tes Kesahatan Jiwa meliputi Tes Tertulis dan Wawancara.
(d) Nilai Tes Kesehatan memiliki bobot sebesar 25% dengan
kriteria penilaian sebagai berikut:
- Status Kesehatan 1 : 80-100 (Disarankan)
- Status Kesehatan 2 : 60-79 (Disarankan)
- Status Kesehatan 3 : 55-59 (Dipertimbangkan)
- Status Kesehatan 4 : 1-54 (Tidak disarankan)
(e) Tes Kesehatan bersifat menggugurkan dengan ketentuan
“Status Kesehatan 4”, akan digugurkan pada saat penentuan
hasil akhir seleksi.
3) Tes Kesegaran Jasmani.
(a) Tes Kesegaran Jasmani meliputi garjas A (lari selama 12
menit) dan garjas B (puli up, sit up, push up, dan shuttle run).
(b) Tes Kesegaran Jasmani memiliki bobot penilaian sebesar
5% dengan kriteria penilaian mengikuti standar penilaian tes
kesegaran jasmani Tentara Nasional Indonesia.
(c) Tes Kesegaran Jasmani tidak bersifat menggugurkan pada
penilaian hasil akhir seleksi.
4) Tes Mental Ideologi.
(a) Tes Penelitian Personel/Mental Ideologi terdiri dari Tes
Tertulis dan Wawancara, meliputi aspek personaliti dan
profesional, kerawanan SARA, aspek moralitas dan ketaatan
hukum, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan
seluruh peraturan perundang-undangan.
(b) Tes Mental Ideologi terdiri dari tes tertulis dan wawancara.
(c) Kriteria Penilaian Tes Mental Ideologi berupa hasil kualitatif
dengan kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
4. Pantukhir.
Penentuan hasil seleksi dilakukan melalui mekanisme sidang Panitia
Penentu Akhir (Pantukhir) sebagai bagian dari tahapan seleksi yang
dilaksanakan oleh Pimpinan Badan Intelijen Negara dengan mengacu
pada hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.
5. Pengumuman.
Hasil seleksi akhir akan diumumkan mengikuti jadwal yang telah
ditentukan.
Catatan:
Apabila terdapat perubahan jadwal seleksi, akan diumumkan kemudian
melalui laman https://www.bin.go.id.
1. Sistem Kelulusan.
1. Seleksi Administrasi mengacu pada persyaratan administrasi umum dan
khusus yang telah ditentukan.
2. Kelulusan SKD mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Peserta SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan
masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
4. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan
berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan
kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi,
tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
5. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD (bobot 40%)
dan SKB (bobot 60%) sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2004.
6. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai hasil akhir sama,
maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan:
a) Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b) Apabila nilai sebagaimana dalam poin 6a sama, penentuan kelulusan
akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik
pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan
kebangsaan yang tertinggi;
c) Apabila nilai sebagaimana dalam poin 6b masih sama, penentuan
kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai
Psikologi, Kesehatan, Kesegaran Jasmani yang tertinggi, dan mental
ideologi.
d) Apabila nilai sebagaimana dalam poin 6c masih sama, penentuan
kelulusan akhir didasarkan pada nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk
lulusan SLTA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang
tertulis di ijazah.
e) Jika nilai sebagaimana dalam poin 6d masih sama, penentuan
kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
2. Ketentuan Lain-Lain.
3. Peserta yang mengunggah dokumen tidak sesuai ketentuan/persyaratan, buram (tidak terbaca jelas) atau tidak mengunggah salah satu dan/atau seluruh persyaratan administrasi pada SSCASN dinyatakan gugur pada tahap seleksi administrasi.
4. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga serta pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara dan apabila diketahui akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan dan/atau berkas tidak benar/palsu/ tidak sah pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Intelijen Negara berhak membatalkan/menggugurkan dan memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
7. Proses seleksi tidak dipungut biaya.
8. Berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perekrutan Sumber Daya Manusia Badan Intelijen Negara, denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a) Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000,00.
b) Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar
Rp100.000.000,00.
c) Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp200.000.000,00.
9. Pelayanan dan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS BIN TA. 2024, dapat menghubungi call center pada hari Senin s.d. Jumat, pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB, melalui:
a) Telepon : 0822-6056-9019
b) Email : rekrutmen01@bin.go.id
c) FAQ : https://sscasn.bkn.go.id
10. Pelamar agar aktif membuka laman https://www.bin.go.id untuk mengetahui informasi terkait Seleksi Penerimaan CPNS BIN TA.
2024. Kesalahan dan kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini bukan menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi.
11. Keputusan Panitia Seleksi CPNS BIN TA. 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian, untuk diketahui.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal J9 Agustus 2024
a.n. KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA
SEKRETARIS UTAMA
Source : bin.go.id