PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024
Tanggal | Pengumuman | Unduh |
---|
22 Agustus 2024 | PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024 | Unduh |
FORMASI | Lihat | |
PENDAFTARAN MELALUI SSCASN KLIK DISINI (BACA PENGUMUMAN DI ATAS TERLEBIH DAHULU) | Lihat |
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02/A/4395/2024
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
I. KRITERIA PELAMAR
A. Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
B. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
a. Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi serta program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Ketentuan huruf a di atas dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat/Sarjana Terapan;
c. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang memiliki KTP Kabupaten/Kota Kalimantan dan diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
II. ALOKASI KEBUTUHAN BERDASARKAN JABATAN
Alokasi kebutuhan berjumlah 8.607 (delapan ribu enam ratus tujuh) yang terdiri dari Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://casn.kemkes.go.id. Untuk deskripsi umum pekerjaan dan rentang penghasilan per jabatan dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Pemberian
penghasilan pegawai pada satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dipengaruhi oleh pendapatan satuan kerja secara umum, jenis jabatan yang diduduki, kehadiran, jumlah penugasan dari pimpinan, pencapaian target kinerja pelayanan unit dan target kinerja pelayanan individu, serta faktor lainnya.