Pengumuman Seleksi CPNS Kemenag Tahun 2024

Salam Sahabat Religi!!!
Yang ditunggu akhirnya keluarrr!!!Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 1 - 14 September 2024.Silahkan daftar dengan membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Oiya, ini baru formasi CPNS ya gaess.Selamat Malam minggu!
                         post-title
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id

PENGUMUMAN

Nomor: P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024

TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1007/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsip
Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

I.       RINCIAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN RENTANG PENGHASILAN

1.      Alokasi kebutuhan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah sejumlah 20.772, dengan rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini; dan

2.      Rentang penghasilan adalah sebagai berikut:

a.    PNS Golongan II, Rp. 2.485.900 - Rp. 5.187.900; dan

b.    PNS Golongan III, Rp. 2.785.700 - Rp. 6.104.700

II.      JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

1.      Kebutuhan Umum, kebutuhan yang dialokasikan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Kebutuhan Khusus, kebutuhan yang dialokasikan bagi:

a.    Putra/Putri Lulusan Terbaik, dengan ketentuan pelamar merupakan lulusan berpredikat
“dengan pujian7ci/m/aude yang memiliki jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1),
tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), yang berasal dari:

1) Perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi
A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis
pada ijazah; dan

2) Perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian7cum/auc/e
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang agama.

b.      Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami
keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video
singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai
jabatan yang akan dilamar;

c.      Putra/Putri Papua, dengan ketentuan pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan
garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan

d.      Putra/Putri Kalimantan, dengan ketentuan pelamar diperuntukan bagi kebutuhan yang akan
ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di
Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

III.     PERSYARATAN

1.      Persyaratan Umum

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
CPNS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

a.      Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S- 3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

b.      Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;

c.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d.      Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;

e.      Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f.       Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

1)   Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

2)   Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:

a)   Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan

b)   Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.

3)   Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.

g.     Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h.      Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

i.     Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama;

j.     Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit
kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

k.      Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

l.       PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) serta usia pelamar tersebut sesuai dengan angka 1 huruf a;

m.    Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1
(satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan

n.      Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

2.      Persyaratan Khusus:

a.      Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran (PMQ), wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 30 Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang;

b.     Jabatan Pengembang Tafsir Al-Quran (PTQ), wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 10
Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang;

c.      Jabatan Penghulu, wajib beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki;

d.   Jabatan Penyuluh Agama, wajib beragama sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar; dan 
e. Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal, wajib beragama Islam.

IV.    TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

1.      Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

a.   Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

b.     Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

c.      Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

d.     Melakukan swafoto;

e.   Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat  memperbaikinya); dan

f.   Mencetak Kartu Informasi Akun.

2.    Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.iddengan
menggunakan NIK dan passwordyang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar
wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

4.      Pelamar memilih jenis seleksi CPNS;

5.    Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan
kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi saat lulus;

6.      Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja) jika ada;

7.      Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

a.    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih
berlaku;

c.   Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang
ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi
meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;

d.   Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

e.    Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

f.   Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum
pada Lampiran Pengumuman ini;

g.  Bukti sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi atau bukti izin operasional bagi pelamar yang berasal dari Ma’had Aly sesuai dengan ketentuan
persyaratan;

h.    Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan yang dilamar;

i.    Bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana
tercantum pada romawi II angka 2 huruf a ditambah dengan:

1)   Bukti sertifikat akreditasi perguruan tinggi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi; dan

2)   Bukti sertifikat akreditasi program studi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi.

j.    Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana
tercantum pada romawi II angka 2 huruf b ditambah dengan surat keterangan dari Dokter
Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

k.   Bagi pelamar Putra/Putri Papua, sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada
romawi II angka 2 huruf c ditambah dengan:

1)    Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

2)     Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

8.    Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah
lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen akan
mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan

9.    Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan
sebagai bukti telah menyelesaikan proses.

V.      JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI

Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini dan dapat
berubah sewaktu-waktu yang diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama.

VI.    TAHAPAN, SISTEM, DAN BOBOT PENILAIAN SELEKSI

1.    Seleksi Administrasi

a.   Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen
yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.iddengan persyaratan yang
telah ditentukan.

b.  Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.idpaling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Agama dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi
kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan
sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

2.    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a.   Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer
Assisted Test
(CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum
(TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

b.  Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sebagai berikut:

1)    Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

a)     65 (enam puluh lima) untuk TWK;

b)    80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

c)    166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

2)     Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:

a)     Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

b)    Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3)     Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:

a)     Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

b)     Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

c.   Pelamar CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.idmenggunakan NIK yang sama saat
pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023;

2)     Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi Tahun Anggaran 2023;

3)     Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;

4)     Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;

5)   Memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan
kebutuhan yang akan dilamar; dan

6)     Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi Tahun Anggaran 2024.

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 tidak dapat
mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD Tahun
Anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Tahun Anggaran
2024.

3.     Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a.   Pelamar yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis
penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

b.    SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

1)    Tes menggunakan CAT BKN dengan bobot 50%; dan

2)     Tes tambahan berupa:

a)     Praktik dan Sikap Kerja Berperspektif Moderasi Beragama dengan bobot 40%;

b)     Wawancara Wawasan Moderasi Beragama dengan bobot 10%.

4.     Hasil Akhir

Kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

VII.     LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI

1.   Pelaksanaan SKD dan SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi yang telah ditentukan yang dapat dipilih oleh pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id.

2.   Pelaksanaan SKB Tambahan bertempat di titik lokasi yang telah ditentukan yang akan
disampaikan kemudian.

VIII.   KETENTUAN LAIN

1.      Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;

2.      Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan ASN
(PNS/PPPK) dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran yang sama
atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka dianggap gugur
dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.      Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;

4.      Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama
berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;

5.      Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan
NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

6.      Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja
sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai
Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;

7.   Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; dan

8.      Setiap perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2024 akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama sebagai berikut:
a. Situs Web: https://kemenag.go.idatau https://casn.kemenag.go.id;

b.      Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag;

c.      X: @Kemenag_RI; dan

d.      helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.

Jakarta, 31 Agustus 2024

JADWAL PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024

No

Kegiatan

Jadwal *)

1

Pengumuman Seleksi

31 Agustus s.d 14 September 2024

2

Pendaftaran Seleksi

01 s.d. 14 September 2024

3

Seleksi Administrasi

01 s.d. 16 September 2024

4

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

17 September 2024

5

Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) CPNS
Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta
Seleksi

18 s.d 28 September 2024

6

Masa Sanggah

18 s.d. 20 September 2024

7

Jawab Sanggah

18 s.d. 22 September 2024

8

Pengumuman Pasca Masa Sanggah

21 s.d. 27 September 2024

9

Penarikan data final SKD CPNS

29 September s.d. 01 Oktober 2024

10

Penjadwalan SKD CPNS

02 s.d. 08 Oktober 2024

11

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat
SKD CPNS

09 s.d. 15 Oktober 2024

12

Pelaksanaan SKD CPNS

16 Oktober s.d. 14 November 2024

13

Pengolahan Nilai SKD CPNS

23 Oktober s.d. 16 November 2024

14

Pengumuman Hasil SKD CPNS

17 s.d. 19 November 2024

15

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT

20 November s.d 17 Desember 2024

16

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT
(Input Lokasi SKB)

20 s.d. 22 November 2024

17

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT
oleh Peserta Seleksi

23 s.d. 25 November 2024

18

Penarikan data final SKB CPNS

26 s.d. 28 November 2024

19

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

29 November s.d. 03 Desember 2024

20

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat
SKB CPNS dengan CAT

04 s.d. 08 Desember 2024

21

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT

09 s.d. 20 Desember 2024

22

Integrasi Nilai SKD dan SKB

17 Desember 2024 s.d. 04 Januari 2025

23

Pengumuman Hasil CPNS

05 s.d 12 Januari 2025

24

Masa Sanggah

13 s.d. 15 Januari 2025

25

Jawab Sanggah

13 s.d. 19 Januari 2025


 

No

Kegiatan

Jadwal *)

26

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah

15 s.d. 20 Januari 2025

27

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

16 s.d. 22 Januari 2025

28

Pengisian DRH NIP CPNS

23 Januari s.d. 21 Februari 2025

29

Usul Penetapan NIP CPNS

22 Februari s.d. 23 Maret 2025

 

*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui
laman resmi penerimaan CPNS Kementerian Agama.