Pengumuman CPNS Kemenag 2024
PENGUMUMAN
Nomor: P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1007/M.SM.01.00/2024 tentang
Persetujuan Prinsip
Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 dan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia
memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk
mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. RINCIAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN RENTANG PENGHASILAN
1. Alokasi kebutuhan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah sejumlah 20.772, dengan rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini; dan
2. Rentang penghasilan adalah sebagai berikut:
a. PNS Golongan II, Rp. 2.485.900 - Rp. 5.187.900; dan
b. PNS Golongan III, Rp. 2.785.700 - Rp. 6.104.700
1.
Kebutuhan Umum, kebutuhan yang dialokasikan bagi pelamar yang
memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kebutuhan Khusus, kebutuhan yang dialokasikan bagi:
a.
Putra/Putri Lulusan Terbaik, dengan ketentuan pelamar merupakan lulusan
berpredikat
“dengan pujian7ci/m/aude yang memiliki jenjang pendidikan paling rendah Sarjana
(S-1),
tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), yang berasal dari:
1) Perguruan
tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi
A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis
pada ijazah; dan
2) Perguruan
tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan
pujian7cum/auc/e
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
di
bidang agama.
b.
Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus
yang mengalami
keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah
Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
video
singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktivitas sesuai
jabatan yang akan dilamar;
c.
Putra/Putri Papua, dengan ketentuan pelamar merupakan keturunan Papua
berdasarkan
garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta
kelahiran atau
surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
d. Putra/Putri
Kalimantan, dengan ketentuan pelamar diperuntukan bagi kebutuhan yang akan
ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
di
Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
III. PERSYARATAN
Setiap Warga
Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
CPNS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S- 3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
b.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
c.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
1) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
2) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:
a) Surat
Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan
b) Transkrip Nilai asli
dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset,
dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
3) Pelamar
lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama;
j. Bersedia
mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit
kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan
apapun
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
k.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang
sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
l. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) serta usia pelamar tersebut sesuai dengan angka 1 huruf a;
m. Pelamar
hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1
(satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun
anggaran; dan
n. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
a. Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran (PMQ), wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 30 Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang;
b. Jabatan
Pengembang Tafsir Al-Quran (PTQ), wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 10
Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang;
c. Jabatan Penghulu, wajib beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki;
d. Jabatan
Penyuluh Agama, wajib beragama sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar; dan
e. Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal, wajib beragama Islam.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
1. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan
swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar
login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.iddengan
menggunakan NIK dan passwordyang
telah didaftarkan;
3. Pelamar
melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka
pelamar
wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan
dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS;
5. Pelamar
memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan
kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan
lokasi tes, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah),
nama program studi, dan akreditasi saat lulus;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja) jika ada;
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda
Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang
masih
berlaku;
c. Surat
lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer
yang
ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan
dibubuhi
meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
f. Surat
Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum
pada Lampiran Pengumuman ini;
g. Bukti
sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang
terakreditasi atau bukti izin operasional bagi pelamar yang berasal dari Ma’had Aly sesuai dengan
ketentuan
persyaratan;
h. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan yang dilamar;
i. Bagi
pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, sesuai dengan ketentuan persyaratan
sebagaimana
tercantum pada romawi II angka 2 huruf a ditambah dengan:
1) Bukti
sertifikat akreditasi perguruan tinggi terakreditasi A/unggul pada Badan
Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi; dan
2) Bukti
sertifikat akreditasi program studi terakreditasi A/unggul pada Badan
Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi.
j. Bagi
pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana
tercantum pada romawi II angka 2 huruf b ditambah dengan surat keterangan dari
Dokter
Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya.
k. Bagi
pelamar Putra/Putri Papua, sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada
romawi II angka 2 huruf c ditambah dengan:
1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
8. Pelamar
memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah
lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen
akan
mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
9. Pelamar
mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan
sebagai bukti telah menyelesaikan proses.
Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana
tercantum pada Lampiran Pengumuman ini dan dapat
berubah sewaktu-waktu yang diinformasikan melalui laman resmi Kementerian
Agama.
VI. TAHAPAN, SISTEM, DAN BOBOT PENILAIAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi
kesesuaian antara dokumen
yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.iddengan
persyaratan yang
telah ditentukan.
b. Bagi
pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi,
dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.idpaling
lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Agama
dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan
verifikasi
kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Alasan
sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan
Computer
Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes
intelegensia umum
(TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
b. Kelulusan
SKD didasarkan pada nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sebagai berikut:
1) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b) Nilai TIU paling
rendah 85 (delapan puluh lima).
3) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
c. Pelamar CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.idmenggunakan
NIK yang sama saat
pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023;
2) Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi Tahun Anggaran 2023;
3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
4) Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
5)
Memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis
penetapan
kebutuhan yang akan dilamar; dan
6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi Tahun Anggaran 2024.
Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023
tidak dapat
mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD Tahun
Anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Tahun
Anggaran
2024.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a.
Pelamar yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dan pelamar yang
mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk
dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada
jenis
penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
b. SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
1) Tes menggunakan CAT BKN dengan bobot 50%; dan
2) Tes tambahan berupa:
a) Praktik dan Sikap Kerja Berperspektif Moderasi Beragama dengan bobot 40%;
b) Wawancara Wawasan Moderasi Beragama dengan bobot 10%.
4. Hasil Akhir
Kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
VII. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI
1.
Pelaksanaan SKD dan SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
menggunakan CAT bertempat di titik lokasi yang telah ditentukan yang dapat dipilih oleh pelamar
pada laman
https://sscasn.bkn.go.id.
2.
Pelaksanaan SKB Tambahan bertempat di titik lokasi yang telah ditentukan
yang akan
disampaikan kemudian.
1.
Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua
persyaratan, dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab
pelamar;
2.
Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau
jenis pengadaan ASN
(PNS/PPPK) dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun
anggaran yang sama
atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka
dianggap gugur
dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;
4.
Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi
ketentuan pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian
Agama
berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
5.
Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau
sudah mendapatkan
NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.
Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah
prestasi dan hasil kerja
sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik
dari pegawai
Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak
penipuan;
7. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; dan
8.
Setiap perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kementerian
Agama Tahun
Anggaran 2024 akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama sebagai
berikut:
a. Situs Web: https://kemenag.go.idatau https://casn.kemenag.go.id;
b. Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag;
c. X: @Kemenag_RI; dan
d. helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
Jakarta, 31 Agustus 2024
JADWAL PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
No |
Kegiatan |
Jadwal *) |
1 |
Pengumuman Seleksi |
31 Agustus s.d 14 September 2024 |
2 |
Pendaftaran Seleksi |
01 s.d. 14 September 2024 |
3 |
Seleksi Administrasi |
01 s.d. 16 September 2024 |
4 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
17 September 2024 |
5 |
Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi |
18 s.d 28 September 2024 |
6 |
Masa Sanggah |
18 s.d. 20 September 2024 |
7 |
Jawab Sanggah |
18 s.d. 22 September 2024 |
8 |
Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
21 s.d. 27 September 2024 |
9 |
Penarikan data final SKD CPNS |
29 September s.d. 01 Oktober 2024 |
10 |
Penjadwalan SKD CPNS |
02 s.d. 08 Oktober 2024 |
11 |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,
dan Tempat |
09 s.d. 15 Oktober 2024 |
12 |
Pelaksanaan SKD CPNS |
16 Oktober s.d. 14 November 2024 |
13 |
Pengolahan Nilai SKD CPNS |
23 Oktober s.d. 16 November 2024 |
14 |
Pengumuman Hasil SKD CPNS |
17 s.d. 19 November 2024 |
15 |
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT |
20 November s.d 17 Desember 2024 |
16 |
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS
dengan CAT |
20 s.d. 22 November 2024 |
17 |
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS
dengan CAT |
23 s.d. 25 November 2024 |
18 |
Penarikan data final SKB CPNS |
26 s.d. 28 November 2024 |
19 |
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT |
29 November s.d. 03 Desember 2024 |
20 |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,
dan Tempat |
04 s.d. 08 Desember 2024 |
21 |
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT |
09 s.d. 20 Desember 2024 |
22 |
Integrasi Nilai SKD dan SKB |
17 Desember 2024 s.d. 04 Januari 2025 |
23 |
Pengumuman Hasil CPNS |
05 s.d 12 Januari 2025 |
24 |
Masa Sanggah |
13 s.d. 15 Januari 2025 |
25 |
Jawab Sanggah |
13 s.d. 19 Januari 2025 |
No |
Kegiatan |
Jadwal *) |
26 |
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah |
15 s.d. 20 Januari 2025 |
27 |
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah |
16 s.d. 22 Januari 2025 |
28 |
Pengisian DRH NIP CPNS |
23 Januari s.d. 21 Februari 2025 |
29 |
Usul Penetapan NIP CPNS |
22 Februari s.d. 23 Maret 2025 |
*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan
diinformasikan selanjutnya melalui
laman resmi penerimaan CPNS Kementerian Agama.