PENGGUNAAN NILAI SKD TAHUN 2024 DALAM PENGADAAN PNS TAHUN 2024 Sesuai Kepmenpan RB Nomor 344

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 344 TAHUN 2024
TENTANG
PENGGUNAAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR TAHUN ANGGARAN 2023
DALAM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang    : 

bahwa berkailan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 yang dapat digunakan kembali dalam seleksi Pengadaan Pegawai Negen Sipil Tahun Anggaran 2024. perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Mengingat ; 

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kemcnterian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896):

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Le m bara n Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementenan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementcrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGGUNAAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR TAHUN ANGGARAN 2023 DALAM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024.

KESATU : Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023. 

KEDUA : Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024. dengan ketentuan sebagai berikut:

a. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;

b. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;

c. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

d. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

e. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan

f. dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

KETIGA : Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.

KEEMPAT : Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024. nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.

KELIMA : Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

KEENAM Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 13 Agustus 2023

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

ABDULLAH AZWAR ANAS

Kepmen 344 tentang penggunaan nilai SKD tahun lalu. Bisa lintas instansi atau tidak juga terjawab. Kalau tanya filenya saya tidak punya😂  Ketentuan ketika ingin mengunakan nilai skd 2023