MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 348 TAHUN 2024
TENTANG
MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI INSTANSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju,mendukung kelancaran tugas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa sebagai upaya penyelesaian penataan non-ASN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238);
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 404).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.
PERTAMA : Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:
a. pelamar prioritas;
b. guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
c. guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah; atau
d. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KEDUA : Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
KETIGA : Guru eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
KEEMPAT : Guru non-ASN di instansi daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf c terdiri atas:
a.pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
b.guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
KELIMA : Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a, b, dan c hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
KEENAM : Dalam hal terdapat pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi / lembaga / yayasan.
KETUJUH : Pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau
sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
KEDELAPAN : Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
KESEMBILAN : Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
KESEPULUH : Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK
JF guru tahun anggaran 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.
KESEBELAS : Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
b.Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c.penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
KEDUA BELAS : Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
a.seleksi administrasi; dan
b.seleksi kompetensi;
KETIGA BELAS : Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KEEMPAT : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum BELAS KEDUA BELAS huruf b meliputi:
a.seleksi kompetensi teknis;
b.seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
KELIMA BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEEMPAT BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.
KEENAM : Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada BELAS Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi:
a.materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan.
b.materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai j dih. menpan. go. id komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi
kom petensi:
1.integritas;
2.kerja sama;
3.komunikasi;
4.Prientasi pada hasil;
5.pelayanan publik;
6.pengembangan diri dan orang lain;
7.mengelola perubahan; dan
8.pengambilan keputusan.
c.materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1.kepekaan terhadap keberagaman;
2.kemampuan berhubungan sosial;
3.kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4.empati.
d.materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
KETUJUH : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum BELAS KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilakukan dengan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
KEDELAPAN : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural BELAS sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh)
menit. KESEMBILAN : Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
KEDUA PULUH : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS dan Diktum KESEMBILAN BELAS dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra.
KEDUA PULUH : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural SATU bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh)
menit.
KEDUA PULUH : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DUA Diktum KEDUA PULUH dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
KEDUA PULUH : Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana TIGA dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:
a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
bseleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
cseleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d.wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
KEDUA PULUH : Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan EMPAT wawancara yaitu:
a.untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b.untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KEDUA PULUH : Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan LIMA wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
a.450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b.180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c.40 (empat puluh) untuk wawancara.
KEDUA PULUH : Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan ENAM hasil seleksi Tahun 2021.
KEDUA PULUH : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan TUJUH jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
KEDUA PULUH : Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
DELAPAN
KEDUA PULUH : Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana SEMBILAN dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN diberlakukan secara berurutan bagi:
a.pelamar prioritas;
bguru eks THK-II;
c.pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;
d. guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan
e.lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KETIGA PULUH : Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
KETIGA PULUH a. guru eks THK-II;
b.guru non-ASN;
c.lulusan PPG; dan
d. guru swasta.
: Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
SATU Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Paruh Waktu.
KETIGA PULUH : Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DUA Diktum KETIGA PULUH SATU diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KETIGA PULUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
TIGA apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 19 2024
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahd Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Funsgional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024