Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

  Logo PANRB 

MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 347 TAHUN 2024
TENTANG
MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju,mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada Mengingat masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa sebagai upaya penyelesaian penataan non-ASN; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. : 
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024.  
PERTAMA : Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
KEDUA : Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA diperuntukkan bagi pelamar:
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
KETIGA : Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
KEEMPAT : Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
b. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.
KELIMA : Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
KEENAM : Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 
KETUJUH : Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana; 
b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
c. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
KEDELAPAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut: 
a. jabatan fungsional dosen; dan
b. jabatan fungsional pengawas sekolah.
KESEMBILAN : Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN huruf a,  sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor;
c. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan
d. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala.
KESEPULUH : Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru.
KESEBELAS : Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum 
KETUJUH, Diktum KESEMBILAN, dan Diktum KESEPULUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
KEDUA BELAS : Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
KETIGA BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS huruf b meliputi:
a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
KEEMPAT : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum BELAS KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.  
KELIMA BELAS : Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS meliputi:
a. materi kompetensi tekni s bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan. 
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
1. integritas;
2. kerja sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap keberagaman;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4. empati.
d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
KEENAM : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum BELAS KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
KETUJUH : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural BELAS sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh)
menit.
KEDELAPAN : Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
KES EMBILAN : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS BELAS dan Diktum KEDELAPAN BELAS dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. KEDUA PULUH : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh)
menit.
KEDUA PULUH : Wawancara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik 
SATU netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
KEDUA PULUH : Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana 
DUA dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan
rincian: 
a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
KEDUA PULUH : Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan TIGA wawancara yaitu: 
a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KEDUA PULUH : Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan
EMPAT wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.
KEDUA PULUH : Dalam hal pelamar pada kebutuhan jabatan fungsional guru LIMA di instansi pusat memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
KEDUA PULUH : Jumlah soal sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA
ENAM PULUH DUA dan nilai kumulatif sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH EMPAT dikecualikan bagi jabatan Pengelola Umum Operasional.
KEDUA PULUH : Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan
TUJUH wawancara bagi jabatan Pengelola Umum Operasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH ENAM adalah 100 (seratus) butir soal, dengan rincian:
a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal;
b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal. 
KEDUA PULUH : Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan
DELAPAN wawancara bagi jabatan Pengelola Umum Operasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH ENAM adalah 445 (empat ratus empat puluh lima), dengan rincian:
a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.
KEDUA PULUH : Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
SEMBILAN
KETIGA PULUH : Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN diberlakukan secara berurutan bagi:
a. eks THK-II;
b. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
c. pegawai  yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-  menerus.
KETIGA PULUH : Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi 
SATU setelah Diktum KETIGA PULUH diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH.
KETIGA PULUH : Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan 
DUA kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH SATU.
KETIGA PULUH : Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
TIGA Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Paruh Waktu. : Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH TIGA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. : 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 2024 
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI'
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024