Kriteria Pelamar CPNS Kemenag

CPNS

 #SahabatReligi yang sudah menanti dan bertanya-tanya terkait kapan pengumuman formasi CPNS Kemenag, yuk sambil menunggu pengumuman resmi, cek dan pahami dulu yuk aturan kriteria pelamar CPNS 2024.

Dan jangan lupa pantau terus website dan sosial media resmi Kemenag untuk informasi berikutnya, jangan sampai ketinggalan ya...

#cpns #cpns2024 #cpnskemenag

Jangan Melamar CPNS Kalau BELUM PAHAM ini

Cek Kriteria Pelamar CPNS di sini!  (Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024)

Bagaimana jika Pelamar CPNS

• TERNYATA melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan

• TERNYATA menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda

• TERLIBAT melakukan tindakan pelanggaran seleksi

Maka, dianggap GUGUR dan atau dapat dikenakan SANKSI sesuai kententuan peraturan perundang-undangan 

Do’s 9 & Don'ts O Pelamar CPNS

• Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, WAJIB memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi

• Tidak berstastus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

• Pelamar hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU 

Siapa yang bisa melamar CPNS 2024?

Setiap Warga NKRI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun KECUALI bagi JABATAN TERTENTU memiliki batas usia berbeda, contoh : Dokter Spesialis

Tidak pernah DIPIDANA penjara TIDAK PERNAH melakukan dan/atau terlibat tindakan Pelanggaran Seleksi

Tidak berstatus sebagai PNS/CPNS dan/atau Prajurit TNI/POLRI 

Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, Prajurit TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis

Memenuhi Kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar

Bersedia DITEMPATKAN di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi 

CPNS
CPNS
CPNS