KETENTUAN PENGGUNAAN NILAI SKD TAHUN 2023 PADA SELEKSI TAHUN 2024

KETENTUAN PENGGUNAAN NILAI SKD TAHUN ANGGARAN 2023 PADA SELEKSI TAHUN ANGGARAN 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
  • Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar 
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama den gan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023 
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Tentang kepmen 344 penggunaan nilai SKD 2023 yang kemarin sudah saya share. 

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 pada Seleksi CPNS 2024
1. Hanya dapat melamar pada jenjang pendidikan yang sama yang digunakan saat seleksi 2023
2. Dapat melamar yang sama atau berbeda formasi
3. Dapat melamar yang sama atau berbeda instansi
20220602 Nilai Ambang Batas SKD Sekdin 1