Kepmenpan RB Nomor 349 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024

 Logo PANRB 

MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 349 TAHUN 2024
TENTANG
MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;

b.bahwa sebagai upaya penyelesaian penataan non-ASN;

c.bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864);

7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);

8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).

Memperhatikan : Surat Menteri Kesehatan Nomor PT.01.01/A/1957/2024 tanggal 4 April 2024 perihal Permohonan fasilitasi dan afirmasi kualifikasi pendidikan DIV Bidan Pendidik dalam pengadaan CASN Tahun 2024. 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2024.

PERTAMA : Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:

a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau

b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

KEDUA : Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. KETIGA : Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum

PERTAMA huruf b terdiri atas:

a. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

b.pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.

KEEMPAT : Dalam hal terdapat kebutuhan pada JF bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.

KELIMA : Pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.

KEENAM : Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 

KETUJUH : Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK tahun 2023.

KEDELAPAN : Pelamar pada seleksi PPPK JF kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

KESEMBILAN : Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

KESEPULUH : Setiap pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

b. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

KESEBELAS : Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.

KEDUA BELAS : Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum

KESEPULUH dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

a. kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas; 

b. kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

c. pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki  pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau

d. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

KETIGA BELAS : Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk JF kesehatan terdiri dari:

a. seleksi administrasi; dan

b. seleksi kompetensi.

KEEMPAT : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum BELAS KETIGA BELAS huruf b meliputi:

a. seleksi kompetensi teknis;

b. seleksi kompetensi manajerial; dan

c. seleksi kompetensi sosial kultural.

KELIMA BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum 

KETIGA BELAS huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.

KEENAM BELAS : Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS meliputi:

a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:

1. integritas;

2. kerja sama;

3. komunikasi;

4. orientasi pada hasil;

5. pelayanan publik;

6. pengembangan diri dan orang lain; 

7. mengelola perubahan; dan

8. pengambilan keputusan.

c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap keberagaman;

2. kemampuan berhubungan sosial;

3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan

4. empati.

d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

KETUJUH : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum BELAS KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

KEDELAPAN : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural BELAS sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

KESEMBILAN : Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA

BELAS BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

KEDUA PULUH : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS dan Diktum KESEMBILAN BELAS dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

KEDUA PULUH : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural

SATU bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

KEDUA PULUH : Wawancara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik

DUA netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

KEDUA PULUH : Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana

TIGA dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:

a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;

b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

KEDUA PULUH : Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan EMPAT wawancara yaitu:

a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

KEDUA PULUH : Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan LIMA wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:

a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;

b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.  

KEDUA PULUH : Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. 

ENAM

KEDUA PULUH : Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana

TUJUH dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH ENAM diberlakukan secara berurutan bagi:

a. eks THK-II;

b. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

c. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.

KEDUA PULUH : Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan JF 

DELAPAN bidan kategori keahlian diberlakukan secara berurutan bagi:

a. pelamar D-IV Bidan Pendidik;

b. eks THK-II;

c. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

d. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.

KEDUA PULUH : Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi

SEMBILAN setelah Diktum KEDUA PULUH TUJUH dan Diktum KEDUA

PULUH DELAPAN diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Diktum 

KEDUA PULUH TUJUH dan Diktum KEDUA PULUH 

DELAPAN.

KETIGA PULUH : Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH  TUJUH dan Diktum KEDUA PULUH DELAPAN.

KETIGA PULUH : Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi 

SATU Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

KETIGA PULUH : Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada

DUA Diktum KETIGA PULUH SATU diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.

KETIGA PULUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan 

TIGA apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal : 2024

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR

NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024