Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara
1. PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN;
2. Keputusan Menteri PANRB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A. 2024;
3. Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A. 2024;
4. Keputusan Menteri PANRB No. 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan STR bagi JF Kesehatan dalam Pengadaan ASN T.A. 2024.
Arah Kebijakan Pengadaan CASN Tahun 2024
Fokus pada pelayanan dasar:
Tenaga Guru
Tenaga Kesehatan
Seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Instansi pemerintah.
Merekrut talenta-talenta baru (fresh graduate) melalui seleksi CPNS.
Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital
Mengutamakan talenta digital
ALUR PERENCANAAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2024
Surat permintaan usulan kebutuhan ASN.
Mengusulkan kebutuhan ASN melalui digital platform.
• Persetujuan prinsip jumlah formasi instansi
•Menetapkan pedoman rincian formasi.
Mempersiapkan sarana prasarana
pengusulan rincian formasi.
Instansi Pemerintah menyampaikan rincian usulan.
PERTEK BKN (Validasi rincian formasi berdasarkan angka Pendapat terkait anggaran rencana pengadaan ASN.
Menetapkan formasi nasional dan rincian kebutuhan ASN
- PERTEK BKN
- Pendapat Menkeu
• Kebijakan pengadaan ASN
• Penetapan Kebutuhan ASN Instansi
PENETAPAN KEBUTUHAN ASN TAHUN 2024
Kebutuhan CPNS di Instansi Pemerintah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 293 Tahun 2024
TAHAPAN PENGADAAN PEGAWAI ASN
Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN
Perencanaan
Perencanaan pengadaan pegawai ASN paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan pegawai ASN; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan pegawai ASN.
▪ Jadwal pengadaan ASN secara nasional ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas.
▪ Jadwal pengadaan pegawai ASN tingkat instansi ditetapkan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Pengumuman Lowongan
Pengumuman lowongan dilakukan oleh Panselnas dan panitia seleksi Instansi paling singkat 15 hari kalender.
Pelamaran
▪ Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN.
▪ PPPK dapat melamar lowongan PNS dan PPPK dengan syarat memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapat persetujuan PPK atau Pyb.
Pengangkatan
▪ Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PNS setelah mendapat pertek dan
NIP dari Kepala BKN.
▪ Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK dan ditetapkan dengan eputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri.
▪ Pengangkatan pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pengumuman Hasil Seleksi
▪ Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai ASN dilakukan oleh PPK secara terbuka. Seleksi
Secara Nasional
- PNS : seleksi administrasi, SKD, dan SKB
- PPPK : seleksi administrasi dan seleksi kompetensi Tingkat Instansi Mekanisme
JENIS KEBUTUHAN PADA PENGADAAN PNS TAHUN 2024
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kebutuhan Umum
Kebutuhan Khusus
1. Penyandang Disabilitas
2. Cumlaude
3. Diaspora
4. Putra/putri Wilayah Papua
5. Putra/Putri Kalimantan
6. Putra/Putri Daerah Tertinggal
Jenis Kebutuhan Khusus Pada Pengadaan PNS Tahun 2024
Instansi Pusat
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
“Dengan Pujian”/Cumlaude;
b. Penyandang Disabilitas* ➔ paling sedikit 2% dari penetapan alokasi PNS;
c. Diaspora;
d. Putra/Putri wilayah Papua; dan
e. Putra/Putri Kalimantan* ➔ paling sedikit
5% dari penetapan alokasi PNS pada unit/satker Pusat.
Instansi Daerah
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
b. Penyandang Disabilitas* ➔ paling sedikit 2% dari penetapan alokasi PNS;
c. Diaspora; dan
d. Putra/Putri Daerah Tertinggal* ➔ paling banyak 2% dari penetapan alokasi PNS.
NILAI AMBANG BATAS SKD PENGADAAN PNS TA 2024
Hasil SKD TA 2024 dapat digunakan pada seleksi 1 periode berikutnya.
• Jika peserta tetap mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka hasil SKD TA 2024 dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Perencanaan dan Pengadaan
1) Melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Menjaga integritas dan moralitas pengadan.
3)Mencermati kualifikasi, jabatan dan unit kerja penempatan.
4)Mengikuti tahap seleksi yang telah ditetapkan.
5)Memperhatikan alokasi untuk kebutuhan tertentu.
Aba Subagja
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Apartur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi