KEBIJAKAN PENGADAAN PPPK TAHUN 2024

 Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) 

 KEBIJAKAN PENGADAAN PPPK TAHUN 2024

PERKEMBANGAN 1 PENATAAN TENAGA NON-ASN 

2 KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2024 
PERKEMBANGAN PENATAAN TENAGA NON-ASN
Asisten Deputi Perancangan Jabatan,
Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur
PERTIMBANGAN PENATAAN
TENAGA NON-ASN
1 Tidak mengganggu pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik
2 Mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme SDM ASN
3 Memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara termasuk tenaga non-ASN dan eks THK-II untuk berkompetisi menjadi ASN 
KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2024
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur
Dasar Hukum Pengadaan PPPK 
UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 j.o Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Manajemen PNS  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK 
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
1. PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN;
2. Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A. 2024;
3. Keputusan Menteri PANRB No. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah T.A. 2024;
4. Keputusan Menteri PANRB No. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Kesehatan T.A. 2024.
TAHAPAN PENGADAAN PEGAWAI ASN 
DAFTAR KEBIJAKAN PENGADAAN PPPK TAHUN 2024
RENCANA MEKANISME SELEKSI PPPK TAHUN 2024
Mekanisme Seleksi PPPK
Kelulusan berdasarkan peringkat terbaik
1. Pelamar Prioritas.
2. Eks THK-2.
3. Non-ASN terdata di database BKN.
4. Non-ASN yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah.
Kriteria Pelamar dan Pengisian Formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan
Pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan:
• Minimal 2 tahun (jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama)
• Minimal 3 tahun (jenjang ahli muda) Kecuali JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Aktif bekerja di Instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN
Kebutuhan Umum
Kebutuhan Khusus
Jika masih terdapat formasi kosong diisi dari:
• pelamar pada kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit
penempatan/lokasi kebutuhan sama.
• Memenuhi NAB SKD kebutuhanumum dan peringkat terbaik. Jika masih terdapat formasi kosong diisi dari:
• Pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/ lokasi kebutuhan berbeda.
• Memenuhi NAB SKD kebutuhan khusus yang sama dan peringkat terbaik.
Jika masih terdapat formasi kosong diisi dari:
• pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus* lainnya dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan
sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
• Memenuhi NAB SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Jika Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi
diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
*dikecualikan bagi kebutuhan khusus disabilitas dan putra/I Papua Jika masih terdapat formasi kosong diisi dari:
• pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda
• berperingkat terbaik.
Jika Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang 
HAL – HAL PERLU DIPERHATIKAN BAGI PELAMAR
Apabila melamar:
• Lebih dari 1 (satu) jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
• Menggunaan 2 (dua nomor identitas kependudukan yang berbeda Dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan
• Pelamar dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN
• Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pelamar  dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN.2
• Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan
Pegawai ASN berikutnya.
1) Melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Menjaga integritas dan moralitas pengadan.
3) Mencermati kualifikasi, jabatan dan unit kerja penempatan.
4) Mengikuti tahap seleksi yang telah ditetapkan.
5) Memperhatikan alokasi untuk kebutuhan tertentu.