KONSEP PENATAAN NON-ASN

 TOTAL SISA NON-ASN  1.783.665

PENGADAAN PPPK Melalui CAT BKN

Lowongan Formasi 

Tidak memenuhi |lowongan formasi Pengangkatan  PPPK Penuh Waktu

Kriteria Pelamar:

l.EksTHKII,

2.Tenaga Non ASN Terdata diBKN

 Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Proyeksi non-ASN yang tidak masuk usulan formasi

Substansi kebijakan lebih lanjut terkait PPPK Paruh Waktu dari aspek:

1  Rancangan Jabatan (daftar jabatan yang dapat diisi, syarat jabatan dll),

2 .Gaji dan Tunjangan,

3.Sistem Kerja,

Permenpanrb: Pengadaan ASN On Progress Persetujuan Presiden

1. Mencabut PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 tenrang Pengadaan PNS dan Permenpan PANRB No. 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK JF

2.Penetapan Kebutuhan Khusus pada pengadaan PNS untuk IKN (putra/putri kaltim)

3.Penyesuaian terkait PPPK oleh Jabatan penataan non

4.Penyesuaian iuaa daoat diisi melamar formasi memenuhi 90%

S.Penuangan ket untuk pengadaan kebijakan.

Metode Verval TENAGA NON ASN

1. Pelaksanaan Verval menggunakan Aplikasi Verifikasi Tenaga Non ASN yangdibangun oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN (https://verif-nonasn.bkn.go.id)

2. Metode kerja dengan pembagian kriteria verval berdasarkan Pokja, yaitu:

• Pokja Kriteria 1 Pembayaran Honorarium

• Pokja Kriteria 2 Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja

•  Pokja kriteria 3 Usia

• Pokja Kriteria 4 Jabatan

• Pokja Kriteria 5 Tingkat Pendidikan

• Pokja Kriteria 6 SPTJM

3. BKN bersama dengan BPKP melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non- ASN, BPKP sebagai Tim Quality Assurancc dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, serta Tim BKN sebagai penanggung jawab Pokja Kriteria 2 s.d Pokja Kriteria 6

4. Dis isi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan tidak dapat memilih data yang diperiksa), dan melakukan verifikasi dan validasi pada 1 kriteria sesuai masing;

Penjelasan Pelamaran

Pengecualian usia bagi pelamar dengan usia maksimal 40 (empat puluh), yaitu'untuk jabatan:

a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

b. Dokter Pendidik Klinis; dan

c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-

3/Doktor).

Kualifikasi pendidikan

a. Ijazah SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang DIKBUD IPTEK dan/atau di bidang keagamaan;

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ LAMDIKTI Kes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

3. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan intemship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku Registrasi (STR)

4. Pelamar yang sedang dalam prosesMengikuti Program sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswa berstatus PNS.

Seleksi CPNS terdiri dari 3 tahap.*

1) Seleksi Administrasi:

memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.

2) Seleksi Kompetensi Dasar:

untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yg dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Standar kompetensi dasar meliputi : Tes Wawasan Kebangsaan, intelegensia umum, & Karakteristik Pribadi.

Pelamar dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yg ditentukan & berdasarkan peringkat nilai.

3) Seleksi Kompetensi Bidang :

untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. 

Jumlah peserta seleksi maksimal 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.

Dalam hal tertentu, panitia seleksi instansi dapat lakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dlm seleksi kompetensi bidang sesuai persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah. 

Seleksi PPPK terdiri dari 2 tahap:

1)Seleksi Administrasi:

memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.

2) Seleksi Kompetensi Dasar:

untuk menilai kesesuaian antara kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.