Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN telah mengadakan kegiatan Expose untuk merinci usulan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan kembali data usulan rincian kebutuhan formasi ASN tahun 2024 dari masing-masing perangkat daerah. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat kepegawaian dan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat lantai III kantor BKD Kaltim.
(Keterangan gambar : Kepala BKD Kaltim, dan nampak hadir dua Kepala Dinas sebagai peserta rapat mewakili perangkat daerahnya Kepala Disnakertrans Kaltim dan Kepala DPMPTSP Kaltim, serta Kabid PPI BKD Kaltim foto bersama dalam kegiatan expose rincian usulan formasi ASN 2024)
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, yang menjelaskan gambaran kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga honorer atau non ASN ke depan.
Dalam konteks ini, Pemprov Kaltim menyesuaikan fokusnya dengan arahan pemerintah pusat, yang menekankan penyelesaian masalah penataan tenaga honorer atau non ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023. Targetnya, penataan tenaga non ASN harus selesai paling lambat pada bulan Desember 2024.
Deni juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah diberikan kuota formasi CASN untuk tahun 2024 sebanyak 9.456 formasi, dengan alokasi 261 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sisanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rincian alokasi PPPK meliputi 5.291 formasi teknis, 2.469 formasi guru, dan 1.255 formasi kesehatan.
Deni Sutrisno juga menyampaikan jumlah terakhir yang terdata pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, yakni sebanyak 7.808 orang.
“BKD akan menyusun rincian usulan kebutuhan CASN sesuai dengan formasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” ungkap Deni, Kamis 4 April 2024.
Deni Sutrisno mengingatkan perangkat daerah untuk menyampaikan usulan terakhir mereka ke BKD paling lambat pada tanggal 5 April 2023.
Nantinya BKD akan memastikan kesesuaian usulan dari perangkat daerah dengan yang akan disampaikan ke Perencanaan SIASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia juga menekankan pentingnya dukungan data dan evaluasi terkait peta jabatan serta faktor lainnya yang mungkin perlu dievaluasi oleh masing-masing perangkat daerah untuk memastikan optimalnya rincian usulan formasi ASN. Nick/Rf