BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jl. Jemur Andayani I Telp. (031) 8477551 Fax (031) 8477404
Email: bkdjatim@gmail.com Website: bkd.jatimprov.go.id
S U R A B A Y A 60236
Surabaya, 7 Februari 2024
Nomor : 800.1.2/1090/204.2/2024 Yth. Kepala Perangkat Daerah
Sifat : Segera Provinsi Jawa Timur
Lampiran : 2 (dua) berkas di -
Perihal : Usulan Formasi CASN TA 2024 T E M P A T
Menindaklanjuti surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pengadaan ASN Tahun 2024 terdiri dari CPNS dan PPPK. Sehubungan dengan hal tersebut, Perangkat Daerah dapat mengusulkan formasi CASN dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Usulan Formasi CPNS
1. Pengadaan CPNS Tahun 2024 menggunakan pendekatan zero growth;
2. Pengadaan CPNS pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah;
3. Nomenklatur jabatan pelaksana menggunakan Kepmenpan 11 Tahun 2024 yang telah diusulkan evaluasi jabatan;
4. Alokasi formasi CPNS memprioritaskan jenjang pendidikan Diploma III sebesar 70% dan Sarjana 30%;
5. Usulan formasi CPNS pada perangkat daerah diarahkan untuk mendukung upaya pencapaian Reformasi Birokrasi Tematik dan mengisi kekurangan SDM akibat mutasi dan pensiun;
6. Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan teknis, kebutuhan CPNS diprioritaskan pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat;
7. Kebutuhan CPNS Bidang Pendidikan diarahkan pada kebutuhan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan (SMA/SMK dan PKLK) dan Cabang Dinas Pendidikan;
8. Kebutuhan CPNS Bidang Kesehatan diprioritaskan pada pemenuhan tenaga teknis administratif dan tenaga kesehatan lainnya yang mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan. Usulan tenaga administratif minimal sejumlah 20% dari total usulan formasi.
B. Usulan Formasi PPPK
1. Pengisian formasi PPPK Tahun Anggaran 2024 diutamakan bagi pegawai
Non ASN yang saat ini telah melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut penyelesaian tenaga Non ASN
hingga akhir Desember 2024;
2. Pengisian formasi PPPK dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
3. Usulan formasi PPPK jabatan pelaksana dapat diarahkan pada jenjang pendidikan SD sederajat, SMA dan SMK sederajat, D-III semua jurusan dan D-IV/S1 semua jurusan;
4. Khusus PPPK pada jabatan Guru, kebutuhan diprioritaskan pada Guru Agama dan Guru Bimbingan Konseling sesuai dengan kebutuhan;
5. Usulan kebutuhan PPPK wajib memperhatikan jumlah alokasi kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 yang saat ini masih dalam proses seleksi.
C. Fokus Alokasi CASN Tahun 2024
1. Fokus alokasi CPNS dan PPPK dapat dilihat pada tabel berikut:
2. Adapun form usulan formasi dapat diakses melalui link https://s.id/FormUsulCASNJatim2024 dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 16
Februari 2024 melalui link google form berikut https://s.id/KirimUsulanCASNJatim2024 Apabila Saudara belum menyampaikan usulan sampai tenggat waktu yang ditentukan, maka dinyatakan tidak mengajukan usulan kebutuhan ASN Tahun 2024;
3. Perangkat Daerah memastikan telah melakukan updating Peta Jabatan, Informasi Jabatan dan kunci validasi unor melalui aplikasi Perencanaan SIASN https://perencanaan-siasn.bkn.go.id/ dengan batas waktu maksimal tanggal 12 Februari 2024 sebagai salah satu langkah pengusulan formasi
CASN 2024;
4. Untuk keperluan verifikasi dan validasi, Perangkat Daerah akan dijadwalkan paparan pada waktu dan tempat yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Selanjutnya untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Sdr. Yudi JIhwindriyo (WA. 0857-4675-9039) dan Sdri. Rizky Amelia (WA. 0817- 0320-3354). Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
INDAH WAHYUNI, SH, M.Si.
Pembina Utama Madya
NIP. 19670409 199202 2 003