PENGUMUMAN
PENERIMAAN MAHASISWA BARU
POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Badan Pusat Statistik Tahun Akademik 2024/2025 new
Jumat, 10 Mei 2024
Informasi pengumuman dapat diunduh pada tombol di bawah ini
BADAN PUSAT STATISTIK
Jalan dr. Sutomo No. 6-8 Jakarta 10710, Telp. (021) 3841195, 3842508,
3810291-4,Fax. (021) 3857046, Homepage: http://www.bps.go.id E-mail:
bpshq@bps.go.id
PENGUMUMAN
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
NOMOR: B-322/02000/KP.111/2024
TENTANG
PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU IKATAN DINAS
POLITEKNIK STATISTIKA STIS BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1978/M.SM.01.00/2024, maka Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik akan menerima 355 orang mahasiswa baru ikatan dinas program vokasi tahun akademik 2024/2025 dengan rincian:
a. Program Studi Statistika Program Diploma III (90 mahasiswa)
b. Program Studi Statistika Program Diploma IV (135 mahasiswa)
c. Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV (130 mahasiswa)
Kebutuhan di atas dipenuhi dari jalur regular sebanyak 340 orang dari seluruh provinsi dan jalur afirmasi sebanyak 15 orang untuk Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Calon mahasiswa dapat memilih formasi penempatan CPNS berdasarkan provinsi dan program
studi sesuai tabel berikut:
*) Keterangan: Pada saat lulus, mahasiswa yang memilih formasi Papua Barat dan Papua dapat
dialokasikan juga ke provinsi pemekarannya.
Selama masa kuliah, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan dan setelah lulus akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota atau Kementrian/Lembaga/Dinas/Instansi lain sesuai pilihan formasi saat pendaftaran. Lulusan Politeknik Statistika STIS wajib menjalankan ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah 1 tahun (2n+1). Lulusan Program Studi Statistika Program Diploma III diberi gelar Ahli Madya Statistika (A.Md.Stat.) dan akan diangkat dalam jabatan fungsional Asisten Statistisi dengan golongan II/c.
Lulusan Program Studi Statistika Program Diploma IV diberi gelar Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat.) dan diangkat dalam jabatan fungsional Statistisi Ahli Pertama dengan golongan III/a.
Lulusan Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV diberi gelar Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat.) dan diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama dengan golongan III/a.
I. SISTEM SELEKSI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun akademik 2024/2025 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pengumuman Penerimaan
b. Pendaftaran
c. Seleksi Administrasi (dilakukan langsung setelah proses pendaftaran)
d. Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan PAN dan RB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024, yaitu:
Jalur Reguler
a. 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Jalur Afirmasi
a. Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
b. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
2) Peserta memenuhi nilai ambang batas diurutkan berdasarkan peringkat terbaik menurut formasi provinsi dan program studi.
3) Peserta berperingkat terbaik berdasarkan formasi provinsi dan program studi sejumlah paling banyak 5 (lima) kali jumlah kebutuhan di formasi provinsi dan program studi.
4) Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, serta berada pada batas jumlah 5 (lima) kali jumlah kebutuhan di formasi provinsi dan program studi, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
5) Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 5 (lima) kali jumlah kebutuhan di formasi provinsi dan program studi, keseluruhan calon mahasiswa dengan nilai sama tersebut berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.
e. Seleksi Lanjutan
Seleksi Lanjutan diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD. Seleksi Lanjutan terdiri dari:
1) Seleksi Lanjutan I
a) Psikotes
Psikotes dilaksanakan dengan Computer Based Test (CBT).
Hasil tes peserta diberikan kode sebagai berikut:
- Kode 1 (Disarankan)
- Kode 2 (Dipertimbangkan)
- Kode 3 (Tidak Disarankan)
Nilai Ambang Batas untuk hasil psikotes adalah peserta dengan kriteria kode 1
atau kode 2.
b) Tes Matematika
Tes Matematika dilaksanakan dengan Computer Based Test (CBT).
Soal tes berbentuk 40 (empat puluh) soal pilihan ganda dengan 5 (lima) pilihan jawaban, dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima), menjawab salah nilainya -1 (minus satu) dan tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Nilai Ambang Batas untuk Tes Matematika yaitu 65 (enam puluh lima) untuk jalur regular dan 55 (lima puluh lima) untuk jalur afirmasi.
Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
i. Peserta memenuhi nilai ambang batas Psikotes dan Tes Matematika.
ii. Nilai peserta diurutkan berdasarkan hasil psikotes dan nilai matematika pada setiap formasi provinsi dan program studi.
iii. Peserta sejumlah paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali dari kebutuhan formasi provinsi dan program studi (pembulatan ke atas), dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Lanjutan II.
iv. Apabila terdapat peserta dengan hasil psikotes dan nilai matematika yang sama, serta berada pada batas jumlah pembulatan ke atas dari 1,5 (satu koma lima) kali formasi provinsi dan program studi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut berhak mengikuti Seleksi Lanjutan II.
2) Seleksi Lanjutan II
a) Tes Kesehatan dan Kebugaran
Tes Kesehatan (jasmani, rohani, dan bebas narkoba) di RSUD atau fasilitas kesehatan lain setempat yang ditentukan oleh Panitia Pusat;
Tes Kebugaran, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mengukur tingkat kebugaran jasmani melalui serangkaian pengukuran kondisi fisik, misalnya:
lari mengelilingi lintasan, shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
Hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran peserta diberikan kode sebagai berikut:
- Kode 1 (Disarankan)
- Kode 2 (Dipertimbangkan)
- Kode 3 (Tidak Disarankan)
Nilai Ambang Batas untuk hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran adalah peserta dengan kriteria kode 1 atau kode 2.
Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
i. Peserta memenuhi nilai ambang batas tes kesehatan dan kebugaran.
ii. Hasil Seleksi Lanjutan II diurutkan berdasarkan kode hasil tes kesehatan dan kebugaran.
iii. Apabila jumlah peserta lulus melebihi jumlah kebutuhan mahasiswa pada masing-masing formasi provinsi dan program studi, penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan mulai dari hasil psikotes, nilai matematika dan SKD.
f. Pengumuman akhir hasil seleksi
Apabila jumlah peserta yang dinyatakan lulus dan mendaftar ulang pada Seleksi Lanjutan II lebih kecil dari formasi total (355 mahasiswa), maka akan ditetapkan peserta cadangan yang dapat mengisi kekurangan formasi pada masing-masing formasi provinsi dan program studi.
Peserta cadangan adalah peserta yang memenuhi syarat Seleksi Lanjutan II namun tidak lulus karena kuota formasi provinsi dan program studi yang dipilih sudah terpenuhi.
Peserta cadangan akan diberikan peringkat secara nasional berturut-turut berdasarkan hasil tes kesehatan dan kebugaran, psikotes, nilai matematika dan SKD.
Peserta cadangan akan diberikan kesempatan untuk memilih kembali formasi provinsi dan program studi yang belum terpenuhi.
Kelulusan dari peserta cadangan pada setiap formasi provinsi dan program studi akan ditentukan berdasarkan peringkat peserta cadangan secara nasional.
II. PERSYARATAN
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, peserta memenuhi syarat-
syarat berikut:
A. Persyaratan Umum
1) Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
2) Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
3) Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi;
4) Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12;
5) Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2024;
6) Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
7) Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
8) Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian
Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi;
9) Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
B. Persyaratan Khusus untuk Jalur Afirmasi
Program afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, dibuktikan dengan Surat
Keterangan Orang Asli Papua dari Majelis Rakyat Papua setempat.
III. BIAYA SELEKSI
Calon peserta dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Biaya seleksi yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun. Mekanisme pembayaran biaya seleksi akan diumumkan kemudian.
IV. PROSEDUR PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari
mana pun, dengan cara sebagai berikut:
a. Pendaftar menyiapkan dokumen-dokumen antara lain:
1. Pas Foto
2. Kartu Identitas (KTP/KIA)
3. Kartu Keluarga
4. Akta Kelahiran
5. Ijazah dan Transkrip Nilai / Rapor Kelas 12 Semester Ganjil untuk siswa kelas 12.
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua untuk pendaftar jalur afirmasi.
b. Pendaftar mengakses portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu
Keluarga (KK).
c. Pendaftar login kembali ke DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
d. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan “Politeknik Statistika STIS” dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan.
e. Pendaftar mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
f. Setelah menyelesaikan pendaftaran di portal DIKDIN SSCASN, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK
dan password sesuai dengan portal DIKDIN SSCASN.
g. Pendaftar melakukan verifikasi email, melengkapi data, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
h. Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi.
i. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran.
j. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.
k. Pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran.
l. Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran
terverifikasi.
m. Pendaftar kembali login ke portal DIKDIN SSCASN dan mencetak Kartu Ujian SKD pada rentang waktu yang akan diumumkan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
n. Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS dengan membawa KTPUM dan Kartu Ujian SKD.
V. JADWAL KEGIATAN
JADWAL KEGIATAN PMB POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN 2024
*) Menunggu jadwal SKD dari BKN
**) Menyesuaikan jadwal SKD
Informasi pembaruan jadwal seleksi melalui https://spmb.stis.ac.id
VI. LOKASI UJIAN
Lokasi ujian di 34 ibukota provinsi seluruh Indonesia.
VII. WEBSITE RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA
a. Segala informasi mengenai PMB Politeknik Statistika STIS dapat diakses melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan media sosial twitter: @STISJKT; fanpage facebook: Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (Official); Instagram: @polstatstis.
b. Alamat Panitia Pusat adalah di Kampus Politeknik Statistika STIS, Jalan Otto Iskandardinata No. 64C Jakarta Timur 13330. Telp: (021) 8508812, 8191437. Hotline PMB Telp: (021) 85900884. (Jam Kerja Senin - Jumat, Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB)
c. Alamat Panitia Daerah adalah di Kantor BPS Provinsi di seluruh Indonesia (kecuali BPS Provinsi DKI Jakarta). Alamat Kantor BPS Provinsi bisa dilihat di Website BPS di http://www.bps.go.id
VIII. LAIN-LAIN
a. Pertanyaan terkait PMB hanya dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id
b. Politeknik Statistika STIS berhak membatalkan kelulusan PMB dan/atau mengeluarkan dari
pendidikan apabila peserta ujian di kemudian hari diketahui memberikan keterangan/data yang tidak benar (palsu).
c. Setiap perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui Portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id), Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik Statistika STIS. Ketidaktahuan akibat lalai memantau informasi menjadi tanggung jawab peserta.
d. Politeknik Statistika STIS tidak mengadakan bimbingan belajar serta menerbitkan buku terkait pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya serta tidak bekerjasama dengan pihak manapun terkait hal tersebut.
e. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Politeknik Statistika STIS/BPS. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
f. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru dapat dilaporkan melalui email ke pengaduan@stis.ac.id.
Jakarta, 8 Mei 2024
a.n Kepala Badan Pusat Statistik
Sekretaris Utama
Atqo Mardiyanto