Selamat Datang di Seleksi Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan
Selamat Datang di Seleksi Calon Taruna/i Sekolah Kedinasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Anda dapat melakukan pendaftaran melalui website https://dikdin.bkn.go.id bagi pelamar umum dan https://simpeg.kemenkumham.go.id bagi pelamar PNS Kementerian Hukum dan HAM.
Source : https://catar.kemenkumham.go.id
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222; Faksmile (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR SEK-KP.02.04-167
TENTANG
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan persetujuan prinsip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Tahun Anggaran 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
/ sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, dengan waktu pendaftaran mulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024 secara online,
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PENJELASAN
1. Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari Politeknik
Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip);
2. Formasi Umum merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
3. Formasi Pegawai merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
B. PERSYARATAN
1. Formasi Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);
b. Pendidikan SLTA / Sederajat;
c. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
d. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;
e. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
f. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
g. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
h. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
i. Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;
j. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
k. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
2. Formasi Pegawai dan Pegawai Putra-Putri Papua / Papua Barat
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf d s.d. huruf k;
b. Usia maksimal 25 Tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024
(dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
c. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan
pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan
surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor
Wilayah);
d. Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat
sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital
oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER;
e. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai
BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal
baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem
Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
f. Bagi Pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri
dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
C. FORMASI
Berdasarkan persetujuan prinsip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi perihal Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim)
dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Tahun Anggaran 2024, formasi Penerimaan Calon
Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, yang
telah ditetapkan sejumlah 400 (empat ratus), dengan rincian sebagai berikut
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti seleksi penerimaan
Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Tahun Anggaran 2024, dengan rincian formasi sebagai berikut:
D. TATA CARA & MEKANISME PENDAFTARAN
1. Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024;
2. Khusus bagi Calon Peserta formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra-putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah dokumen lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024 pada laman https://simpeg.kemenkumham.go.id/devp/siap/signin.php.
3. Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
4. Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan;
5. Unggah dokumen terdiri dari:
5.1. Calon Peserta Formasi Umum
a. Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
d. Bagi Calon Peserta lulusan SLTA Tahun 2024, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
e. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit);
f. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);
g. Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
h. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id; (dokumen yang diunggah asli);
i. Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip;
j. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
5.2. Calon Peserta Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra-putri Papua / Papua Barat
a. Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen y ang diunggah asli);
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
d. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);
e. Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
f. Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip;
g. Khusus Calon Peserta formasi Pegawai Putra-Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa Calon Peserta asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah). Format surat dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
i. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
j. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER. Format surat keterangan dapat diunduh pada laman
https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
k. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang diunggah atau di-update pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
l. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal Baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
m. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
E. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, meliputi:
1. Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Dokumen Unggah);
2. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
3. Tahapan Seleksi Lanjutan, terdiri dari:
a. Tes Kesehatan dan Pengamatan Fisik;
b. Tes Kesamaptaan;
c. Tes Psikologi (Psikotes);
d. Tes Wawancara dan Keterampilan.
F. LAIN-LAIN
1. Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian
dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun;
2. Poltekip merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun;
3. Seluruh Peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya berdasarkan nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024;
4. Bagi Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
6. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada Para Peserta, Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
7. Bagi Peserta sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif;
8. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
9. Apabila di kemudian hari diketahui terdapat dokumen/keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan kelulusan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan;
10. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
11. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://catar.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun X (Twitter): @catarkumham dan akun Instagram: @catar.kumham; Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006;
12. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pengumuman ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
G. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Catatan : Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diinformasikan melalui laman https://catar.kemenkumham.go.id
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik. SALAM PEMBAHARUAN.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2024
a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sekretaris Jenderal,
Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.