Penerimaan Catar Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim Kemenkumham Tahun 2024


MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Nomor : B/1979/M.SM.01.00/2024                                                                                         06 Mei 2024
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan dari Poltekip dan Poltekim Tahun Anggaran 2024 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
di
Tempat

Merujuk surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: SEK-KP.01.04-54 tanggal 30 Januari 2024 dan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: SEK.2.KP.01.04-31 tanggal 15 Februari 2024 yang pada intinya mengusulkan kebutuhan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi tahun anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui kebutuhan taruna sekolah kedinasan tahun anggaran 2024 dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebanyak 200 (dua ratus) dan Politeknik Imigrasi sebanyak 200 (dua ratus) untuk mengisi kebutuhan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Pengadaan taruna sekolah kedinasan pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi memperhatikan hal-hal berikut: 

a. Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

b. Alokasi penentuan jumlah taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

c. Penerimaan taruna harus memenuhi syarat antara lain lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

d. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

e. Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh  Kementerian/Lembaga.

f. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

2. Afirmasi dalam pengadaan taruna sekolah kedinasan pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi:

a. Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 5 (lima) kali jumlah formasi sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri PANRB diikutsertakan dalam Seleksi Lanjutan.

b. Formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat menggunakan nilai ambang batas afirmasi sesuai dengan diktum KESEMBILAN pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 yaitu:

i. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan

ii. Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima). 

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai penyelenggara sekolah kedinasan, diharapkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon taruna sekolah kedinasan tahun anggaran 2024. Adapun rencana jadwal kegiatan dimaksud sebagai berikut:

No KEGIATAN JADWAL
1 Pengumuman Pembukaan Seleksi 7 - 21 Mei 2024
2 Pendaftaran di SSCASN-BKN 8 Mei 8 Mei - 6 Juni 2024
3 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Juli - Agustus 2024
4 Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Diatur masing-masing Kementerian/Lembaga

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera melaksanakan: 

a. Penyiapan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;

b. Persiapan teknis penyelenggaraan SKD dan proses administrasi PNBP dengan BKN;

c. Persiapan pelaksanaan seleksi lanjutan yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan dan hasil seleksi dimaksud disampaikan kepada Kepala BKN; dan 

d. Pengalokasian anggaran untuk proses pendaftaran, seleksi dan kegiatan perkuliahan pada tahun anggaran 2024.

5. Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan tahapan: 

a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan kebutuhan Pegawai ASN kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN yang sudah memuat nama taruna, jabatan, kualifikasi pendidikan dan penempatannya.

b. Memperhatikan usulan pada angka 5 huruf a, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan Pegawai ASN setelah taruna dinyatakan lulus pendidikan.

c. Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah peserta didik dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

d. Apabila terdapat instansi lain yang membutuhkan lulusan dari pendidikan kedinasan dimaksud, kami harap kesediaan Saudara untuk membuat Nota Kesepahaman/MoU yang akan diatur kemudian, di bawah koordinasi Menteri PANRB. 

Demikian, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Ditandatangani secara elektronik oleh : 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi

Abdullah Azwar Anas



Tembusan
1. Menteri Keuangan;
2. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.