Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Tahun Anggaran 2024 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah
Yth. Menteri Dalam Negeri
u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
di
Tempat
Merujuk surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.1.1/329/SJ tanggal 17 Januari 2024 perihal Usul Kebutuhan Calon Praja IPDN Tahun Anggaran 2024 dan Afirmasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Bagi Peserta Orang Asli Papua (OAP) dan Daerah Tertentu, dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya Menteri PANRB menyetujui kebutuhan praja sekolah kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2024 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 721 (tujuh ratus dua puluh satu) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengadaan praja sekolah kedinasan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN):
a. Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
b. Penentuan persetujuan jumlah kebutuhan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) disesuaikan dengan prioritas pemenuhan kebutuhan ASN di bidang pemerintahan pada Wilayah Papua, daerah 3T dan kebutuhan pada Pemerintah Daerah.
c. Penerimaan praja harus memenuhi syarat antara lain lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
d. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga atau ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan dan menyampaikannya kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
e. Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga.
f. Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan seleksi mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
2. Afirmasi dalam pengadaan praja sekolah kedinasan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) di Wilayah Papua secara berjenjang dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Kelulusan SKD didasarkan pada diktum ketujuh Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024;
b. Dalam hal angka 2 huruf a tidak terpenuhi, maka nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada diktum kesembilan Keputusan Menteri PANRB Nomor 144 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024; dan
c. Dalam hal angka 2 huruf b belum terpenuhi, kelulusan peserta berdasarkan pada peringkat terbaik.
3. Kementerian Dalam Negeri sebagai penyelenggara sekolah kedinasan, diharapkan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon praja sekolah kedinasan tahun anggaran 2024. Adapun rencana jadwal kegiatan dimaksud sebagai berikut:
No | KEGIATAN | JADWAL |
---|---|---|
1 | Pengumuman Pembukaan Seleksi | 7 - 21 Mei 2024 |
2 | Pendaftaran di SSCASN-BKN 8 Mei | 8 Mei - 6 Juni 2024 |
3 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar | Juli - Agustus 2024 |
4 | Pelaksanaan Seleksi Lanjutan | Diatur masing-masing Kementerian/Lembaga |
4. Kementerian Dalam Negeri agar segera melaksanakan:
a. Penyiapan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;
b. Persiapan teknis penyelenggaraan SKD dan proses administrasi PNBP dengan BKN;
c. Persiapan pelaksanaan seleksi lanjutan yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan dan hasil seleksi dimaksud disampaikan kepada Kepala BKN; dan
d. Pengalokasian anggaran untuk proses pendaftaran, seleksi dan kegiatan perkuliahan pada tahun anggaran 2024.
5. Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan tahapan:
a. Menteri Dalam Negeri mengusulkan kebutuhan Pegawai ASN kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala BKN yang sudah memuat nama praja, jabatan, kualifikasi pendidikan dan penempatannya.
b. Memperhatikan usulan pada angka 5 huruf a, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan Pegawai ASN setelah praja dinyatakan lulus pendidikan.
c. Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah peserta didik dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
d. Apabila terdapat instansi lain yang membutuhkan lulusan dari pendidikan kedinasan dimaksud, kami harap kesediaan Saudara untuk membuat Nota Kesepahaman/MoU yang akan diatur kemudian, di bawah koordinasi Menteri PANRB.
Demikian, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Abdullah Azwar Anas
Tembusan
1. Menteri Keuangan;
2. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.