Penataan Manajemen ASN Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023




Penataan Manajemen ASN

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

TRANSFORMASI BIROKRASI INDONESIA

BIROKRASI BERKELAS DUNIA DAN PELAYANAN PUBLIK YANG KOMPETITIF

AKUNTABILITAS KINERJA DAN PENGAWASAN EFEKTIF BERORIENTASI PELAYANAN

1. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat

2. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan

3. Melakukan perbaikan tiada henti

AKUNTABEL

1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi

2. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien

3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan

KOMPETEN

1. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah

2. Membantu orang lain belajar

3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

HARMONIS

1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya

2. Suka menolong orang lain

3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif

LOYAL

1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah

2. Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara

3. Menjaga rahasia jabatan dan negara

ADAPTIF

1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan

2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas

3. Bertindak proaktif

KOLABORATIF

1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi 

2. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah

3. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama

Penataan Pegawai Non-ASN

Pejabat Pembina

Kepegawaian atau pejabat lain di Instansi Pemerintah (yang berwenang melakukan pengangkatan )

DILARANG

mengangkat pegawai nonASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN

Melanggar?

Dikenakan SANKSI !!!

penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN paling lambat Desember 2024

PPK dapat mengangkat PPPK paruh waktu KHUSUS pegawai nonASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. 

sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

JPT Administrator Pengawas 

Fungsional Pelaksana

sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai 

HAK dan Kewajiban ASN

HAK

penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel

q penghasilan à Gaji atau Upah 

q penghargaan yang bersifat motivasi à Finansial dan/atau Non Finansial

q tunjangan dan fasilitas § tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau § tunjangan dan fasilitas individu

q jaminan sosial § jaminan kesehatan; § jaminan kecelakaan kerja; § jaminan kematian; § jaminan pensiun; dan § jaminan hari tua. q lingkungan kerja § fisik dan/atau § nonfisik q pengembangan diri

§ pengembangan talenta dan karier; dan/atau § pengembangan kompetensi. q bantuan hukum.

§ litigasi; dan/atau § nonlitigasi.  

Cuti 2 cuti tahunan cuti besar cuti sakit cuti kelahiran anak cuti karena alasan penting cuti bersama cuti di luar tanggungan negara  

Kewajiban

1 setia dan taat pada Pancasila, UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

2 menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; menjaga netralitas; dan

3 melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;

4 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

5 Tidak mentaati Kewajiban à dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

q Tingkat dari hukuman disiplin terdiri atas :

§ hukuman disiplin tingkat I;  § hukuman disiplin tingkat II; § hukuman disiplin tingkat III; dan

§ hukuman disiplin berat. q Penjatuhan hukuman Disiplin kepada Pegawai ASN harus didokumentasikan dalam Platform Digital Manajemen ASN q mutatis mutandis berlaku untuk calon PNS. 

Perencanaan Kebutuhan ASN

Menteri menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional 

panduan bagi instansi pemerintah dalam menyusun perencanaan kebutuhan Pegawai ASN. ditetapkan setiap tahun paling lambat akhir tahun sebelumnya penetapan jumlah kebutuhan Pegawai ASN nasional penetapan panduan penyusunan rincian kebutuhan Pegawai ASN penetapan jumlah dan rincian kebutuhan Pegawai ASN  panduan bagi instansi pemerintah dalam menyusun perencanaan kebutuhan Pegawai ASN. 

ditetapkan setiap tahun paling lambat akhir tahun sebelumnya penetapan jumlah kebutuhan Pegawai  ASN nasional penetapan panduan penyusunan rincian kebutuhan Pegawai ASN penetapan jumlah dan rincian kebutuhan Pegawai ASN berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional mempertimbangkan kemampuan keuangan negara mempertimbangkan

§ pengembangan talenta dan karier; § pengembangan kompetensi; dan/atau § pengadaan Pegawai ASN.*

* dilakukan dalam hal tidak terpenuhi kebutuhan ASN setelah dilakukan pengembangan talenta dan karier dan pengembangan kompetensi 

Jenis Pengadaan

PENGADAAN PNS

Jabatan pelaksana Jabatan fungsional

PENGADAAN PPPK

Jabatan Pimpinan tinggi tertentu di Instansi Pusat tertentu

Jabatan pelaksana Jabatan fungsional

Kriteria pengadaan  PPPK: Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar neger 

Metode Pengadaan

Pengadaan Nasional Pengadaan Mandiri Pengadaan nasional dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN Pengadaan nasional dilaksanakan untuk merekrut pegawai ASN pada jabatan non manajerial Pengadaan mandiri dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi 

Pengadaan ASN Pengadaan mandiri dilaksanakan untuk merekrut pegawai ASN pada jabatan yang  termasuk dalam daftar jabatan kritikal

UNDUH DI SINI