ASN PPPK merupakan jenis aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PPPK ini pertama kali dilakukan seleksi pada tahun 2019 dengan sasaran para eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Tahap ke 2 diselenggara seleksi ASN PPPK pada tahun 2021 untuk Guru Honorer dengan peluang tes sebanyak tiga kali apabila masih ada formasi tempat yang dilamar. pada seleksi PPPK tahun 2021 pemerintah juga memberikan Afirmasi kepada guru honorer yang telah lama mengabdi, namun hal ini tidak berlaku bagi PPPK Non Guru.
tes tahap pertama untuk guru honorer eks THK-2 (K2), guru honorer sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik. Tes tahap kedua diperuntukkan untuk guru honorer eks THK-2 (K2) dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lolos tes tahap pertama, ditambah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan memiliki sertifikasi bisa ikut di tahap 2 termasuk guru swasta. tes tahap ketiga, untuk semua peserta honorer guru THK-2 maupun guru honorer di sekolah swasta dan negeri yang tidak lulus di tahap pertama dan kedua.
Seleksi ASN PPPK Tahun 2022 Diselenggarakan dengan perbedaan adanya persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jabatan fungsional bagi PPPK, perbedaan lainnya adanya penempatan bagi P1
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3)
Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3):
diperuntukkan untuk PPPK yakni guru dan tenaga kesehatan. Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga berpihak pada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Seleksi ASN PPPK Tahun 2023
diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1
untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT).untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
Untuk Seleksi ASN PPPK Tahun 2024 diperuntukkan untuk Tenaga Honorer atau Non ASN yang terdaftar dalam database pendataan Non ASN BKN Pada tahun 2022 dan Tenaga Honorer K2 atau THK 2 yang berusia 55 tahun dan memiliki masa kerja 5 tahun berturut - turut.
Seleksi PPPK Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No. 20 Tahun 2023.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mendaftar seleksi CASN PPPK agar tidak kecewa dan sakit hati dikemudian hari dimasa akan datang. daripada kedepan menyesal dan mengambil keputusan mengundurkan diri, lebih baik cepat tahu apa bahaya dan keburukan ASN PPPK.
berikut bahaya dan keburukan ASN PPPK yang dirangkum dari berbagai sumber baik sumber lisan dan tulisan.
1. ASN PPPK Tidak bisa pindah dengan alasan apapun. hal ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa ASN PNS hanya boleh pindah dengan syarat sudah mengabdi selama 10 tahun pada instansi tertentu, sedangkan ASN PPPK memiliki masa perjanjian minimal 1 Tahun dan Maksimal 5 Tahun. walau dapat diperpanjang 5 tahun kedepan namun sesuai Permenpan RB No.27 masa bekerja 10 Tahun tanpa henti. ASN PPPK terhenti masa bekerja 5 Tahun.sehingga otomatis tidak bisa pindah. apabila dipaksakan pindah karena laen suatu hal dianggap mengundurkan diri dari ASN PPPK. hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Namun ada cara agar PPPK bisa pindah yaitu dengan menyelesaikan masa kerja sebagai PPPK selanjutnya berhenti atau mengundurkan diri atas permiintaan sendiri bukan diberhentikan. kemudian mengikuti rekrutmen PPPK seperti umumnya.
2. Khusus Guru, sewaktu penempatan disekolah instansi yang dilamar atau penempatan sesuai instansi yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan mendapatkan 0 Nol Jam maka Guru Tersebut menyelesaikan masa perjanjian kerja sampai selesai dan besar kemungkinan tidak dilanjutkan masa bekerjanya disebabkan karena tidak ada jam pelajaran atau Nol Jam.
3. sewaktu melaksanakan tugas sebagai Guru PPPK disekolah yang lulus atau penempatan maka akan bertemu dan dengan guru guru PNS, nah disinilah awal mulai terjadi sebuah stereotip atau gosip atau desas desus atau anggapan yang menyatakan bahwa PPPK itu dimata ASN PNS bukan Pegawai tapi dianggap masih honorer walau sudah ada NIP. apalagi ada PPPK yang kurang aktif di instansi tersebut. hal ini semakin membesar ruang yang lebar antara PNS dengan PPPK. sebagai ASN PPPK Harus siap mental dalam menghadapi situasi situasi ini mengingat banyak PPPK dan instansi tempat bekerja mengalami hal ini.
4. akan ada namanya penambahan PPPK baru pada formasi atau mata pelajaran yang dilamar sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah jam. hal ini mengakibatkan guru PPPK bisa jadi tidak dilanjutkan perpanjangan kontrak karena sedikit jam. hal ini terjadi sewaktu penempatan oleh badan kepegawaian daerah atau dinas pendidikan yang tidak melihat analisis kebutuhan guru. walau setiap semester datanya diberikan kepada dinas namun sewaktu penempatan malahan malah mata pelajaran atau formasi yang sudah berlebih ditambah lagi penempatannnya.sedangkan mata pelajaran lain atau formasi lain dibiarkan kosong.
5. apabila PPPK Melakukan pelanggaran disiplin yang tidak disengaja maka akan ada pemanggilan dan ini memebahayakan karir PPPK tersebut.
Semoga bermanfaat