Nomor : 3757 B/GT.01.03/2023 4 Juli 2023
Hal : Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK
Yth. Ikputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB di Tempat
Sehubungan dengan ketentuan nusa hubungan kerja PPPK paling singkat I (satu) tahun dan paling lama 5 (linu) tahun berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen Guru ASN PPPK yang berulang, bersama surat ini kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum. Sistem perpanjangan mi diharapkan dapat mcngcfisrensikan proses rekrutmen Guru ASN PPPK.
Demikian kami sampaikan. Alas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal.
Prof. Dr. Nunuk Suryani. M.Pd