Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3 - 4 Jakarta
Telepon : 3811244 – 3811642 – 3811654 – 3811679 – 3811779 – 3812216
(Hunting) 34833004 – 3483005
Nomor : P-1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024                                                                             28 Maret 2024
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) Lampiran
Hal : Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama
Yth. Para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah
di Tempat
Dengan hormat, berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal  22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Nomor  B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga  Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa Kementerian Agama akan  melakukan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN dalam  rangka penataan Tenaga Non ASN. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  

1. Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk memperbaharui data Tenaga Non ASN seperti pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, atau data lainnya yang diperlukan;

2. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 01 sd. 05 April 2024;

3. Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN, memperbaharui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang; 

4. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum; 

5. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tersebut;

6. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara agar segera menyampaikan pelaksanaan pemutakhiran data Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN di lingkungan kerja Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian. 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. 

a.n. Menteri Agama 

Sekretaris Jenderal, 

Muhammad Ali Ramdhani 



Tembusan Yth.:
1. Menteri Agama Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

Diberitahukan kepada tenaga non ASN yang telah terdata pada database BKN untuk melakukan pemutakhiran data non ASN Kementerian Agama pada Portal Pemutakhiran Data Mandiri Non ASN Kementerian Agama, berikut Video tutorial.

Lampiran :