1. Sekretaris Jenderal Kementerian
2. Sekretaris Kementerian
3. Sekretaris Jenderal Lembaga
4. Sekretaris Utama Lembaga
5. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
6. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
7. Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan merupakan instansi pembina bagi 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan, yaitu: Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Bidan, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapis, Nutrisionis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Pembimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi, Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis, Radiografer, Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan, Terapis Gigi dan Mulut, dan Terapis Wicara, telah menyusun persyaratan kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR). Sebagai salah satu persyaratan mendaftar CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Kementerian/ Lembaga dalam menyusun Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan Tahun 2024.
Mengingat ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1310);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan mengenai ketentuan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan Tahun 2024, sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan yang akan mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
2. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Ditetapkan di Jakarta
1. Menteri Kesehatan;
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3. Wakil Menteri Kesehatan;
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
5. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.