Instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan CPNS berdasarkan data BKN hingga 9 Januari 2024 pukul 09.33 WIB sebanyak 5 (lima) instansi, meliputi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Mahkamah Agung. Bagi pelamar yang telah memperoleh pengumuman hasil kelulusan juga masih diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah selama 3 (tiga) hari sejak pengumuman diterima.
Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 (tujuh) hari secara bertahap. Adapun unsur sanggahan hasil kelulusan yang dapat disanggah misalnya berupa adanya ketidaksesuaian nilai SKD atau SKB yang diperoleh saat ujian dengan pengumuman hasil. Selanjutnya pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan mulai 16 Januari 2024 setelah pengolahan nilai seleksi hasil sanggah selesai dilakukan pada 15 s.d 20 Januari 2024. Pengumuman kelulusan pasca sanggah diikuti dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH peserta di portal SSCASN BKN sesuai dengan ketentuan instansi dan dilanjutkan dengan usul penetapan NIP peserta CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari s.d 22 Maret 2024.
Adapun terkait rencana pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang telah diumumkan secara resmi oleh Presiden RI pada 5 Januari 2024 lalu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan saat ini masih dalam tahap pembahasan antara instansi pemerintah yang tergabung dalam Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas. BKN bersama KemenPANRB juga tengah merumuskan tindak lanjut menyangkut penetapan kebutuhan, kriteria dan agenda seleksi sejak Sabtu, 6 Januari 2024 lalu.
“Sejak Presiden mengumumkan kebijakan rencana pengadaan CASN 2024 secara langsung pada 5 Januari 2024, Panselnas melalui BKN dan KemenPANRB langsung melakukan pembahasan tindak lanjut secara bertahap dan hari ini 9 Januari Panselnas juga menginisiasi pembahasan teknis rekrutmen dengan instansi pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut menyangkut kriteria dan jadwal seleksi akan diumumkan secara resmi kepada publik sesuai dengan Keputusan Panselnas. Masyarakat silakan memantau secara berkala informasinya melalui laman resmi BKN (website dan media sosial) dan jangan merujuk pada sumber informasi yang tidak resmi untuk menghindari informasi palsu atau tidak valid,” terangnya pada Selasa (09/1/2024) di Jakarta.
Penulis: TimPublikasiPanselnas
Editor: des
Source : BKN