Tanggal | Pengumuman | Unduh |
---|
15 Januari 2024 | PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN (PRA SANGGAH) PADA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2023 | Unduh |
LAMPIRAN I - HASIL INTEGRASI NILAI PRA SANGGAH SELEKSI CPNS KESEHATAN (RINGKAS) | Unduh | |
LAMPIRAN II - HASIL INTEGRASI NILAI PRA SANGGAH SELEKSI CPNS KESEHATAN (RINCI) | Unduh | |
LAMPIRAN III - FORMAT SURAT PERNYATAAN 5 POIN CPNS KESEHATAN | Unduh | |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
Telepon (021) 5201590 (Hunting)
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02/A.IV/503/2024
TENTANG
HASIL KELULUSAN (PRA SANGGAH) PADA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2023
Berdasarkan hasil pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun 2023 dan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 13263/BSI.02.01/SD/E.II/2023.2/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 15 Januari 2024 hal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2023, bersama ini disampaikan:
1. Hasil seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 sebagaimana
terdapat pada Lampiran I dan Lampiran II dalam pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023;
b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di lingkungan Kementerian
Kesehatan Tahun 2023.
2. Penetapan peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan
Tahun 2023 didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Peraturan Menteri PANRB nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
b. Keputusan Menteri PANRB nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
3. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian
Kesehatan Tahun 2023 adalah:
a. Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2023 nomor KP.01.05/A/44827/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023;
b. Peserta yang memiliki kode huruf “P/L dan P/L-1” pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini.
4. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. P adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023;
b. L adalah peserta Lulus Seleksi CPNS;
c. L-1 adalah peserta Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam
jabatan/pendidikan yang sama;
d. TL adalah peserta Tidak Lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
e. TH adalah peserta Tidak Hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan
instansi ataupun Panselnas.
5. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dan keberatan terhadap hasil kelulusan CPNS, dapat mengajukan keberatan terhadap hasil integrasi nilai pada lampiran pengumuman ini dengan mengajukan sanggahan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 16 s.d. 18 Januari 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara login ke akun masing-masing.
6. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta. Sanggahan yang
diajukan pelamar akan diverifikasi ulang dan panitia dapat menerima atau menolak sanggah. Atas hal
tersebut, maka pengumuman ini belum bersifat final dan Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pasca
Sanggah CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2023 yang bersifat final akan diumumkan pada
tanggal 19 s.d. 22 Januari 2024.
7. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
pada tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2024 (setelah pengumuman Hasil Kelulusan (Pasca Sanggah) Penerimaan CPNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 diumumkan melalui laman casn.kemkes.go.id).
8. Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NIP) CPNS yang harus diunggah oleh peserta
melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id yaitu:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000; (diisi sesuai dengan buku petunjuk pengisian DRH dan dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan memperhatikan pada:
1) Kolom keterangan perorangan yang bertanda *) yaitu pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir, wajib ditulis dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam;
2) Kolom nama orang tua dan/atau mertua harus diisi lengkap (ayah dan ibu), meskipun salah satunya telah meninggal dunia atau keadaan lainnya;
3) Kolom pendidikan, harus diisi lengkap mulai dari pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir sesuai pendidikan yang digunakan saat melamar;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,- sesuai
format Lampiran III, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat Polres (sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 31 Mei 2024;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (bukan surat kewaspadaan kesehatan) yang diterbitkan oleh Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (yang ditetapkan setelah tanggal penetapan kelulusan akhir pasca sanggah);
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (yang ditetapkan setelah tanggal penetapan kelulusan akhir pasca sanggah);
h. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada akun masingmasing dalam laman https://sscasn.bkn.go.id (jika ada).
9. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang dapat memperoleh penetapan NIP CPNS dan selanjutnya diangkat sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.
10. Apabila terdapat perubahan jadwal, akan diumumkan melalui laman https://casn.kemkes.go.id.
11. Apabila dikemudian hari ditemukan data pelamar yang tidak sesuai fakta/persyaratan, baik pada
setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan yang bersangkutan
dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS.
12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
13. Seleksi Penerimaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2023 sama sekali tidak dipungut biaya.
14. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CASN di lingkungan Kementerian
Kesehatan Tahun 2023 melalui Halo Kemkes 1500567 (pukul 07.00 – 23.00 WIB selain hari Sabtu,
Minggu dan Hari Libur Nasional) atau Help Desk Kementerian Kesehatan di laman https://casn.kemkes.go.id.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat dipedomani.
an.
Jakarta, 15 Januari 2024
Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Kepala Biro Organisasi dan SDM selaku Sekretaris Panitia Seleksi
Pengadaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2023,
TTD
HENDRASTUTI PERTIWI