Perbedaan Kebijakan Afirmasi Serdik Kemendikbud dan Kemenpan RB untuk PPPK 2023


Perbedaan kebijakan afirmasi serdik antara Kemendikbud dan Kemenpan RB untuk PPPK 2023 memang menimbulkan kebingungan. Berikut adalah detail dari kedua kebijakan tersebut:

1. Kebijakan KemenPAN RB: Menurut KemenPAN RB, afirmasi serdik 100% hanya berlaku bagi pelamar umum saja. Pelamar umum perlu memenuhi nilai ambang batas dan sebagai penghargaan, mereka mendapatkan nilai 100% dari kompetensi teknis. Sedangkan bagi peserta khusus seperti P2, P3, afirmasi serdik 100% tidak berlaku karena bagi pelamar khusus tidak ada nilai ambang batas dan lebih diprioritaskan untuk penempatan apabila masih tersedia kuota formasi dari P1【31†source】

2. Kebijakan Kemendikbud: Dalam pengumuman kelulusan PPPK guru tahun 2023 dari Kemendikbud, disebutkan bahwa dalam seleksi kompetensi menggunakan CAT, afirmasi atau tambahan nilai berlaku bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Mereka akan mendapatkan nilai tambahan 100% dalam Kompetensi Teknis. Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori pelamar tanpa kecuali, termasuk guru P2, P3, dan pelamar P4 atau umum. Selain itu, guru dengan disabilitas juga akan mendapatkan 10% nilai tambahan kompetensi teknis【62†source】.

3. Aturan Umum Afirmasi PPPK 2023: Pemerintah telah merilis aturan yang menyatakan bahwa peserta PPPK yang mencantumkan sertifikat kompetensi atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar akan mendapatkan penambahan nilai. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pelamar dengan sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbud mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis【55†source】【56†source】.

Perbedaan ini mungkin disebabkan oleh interpretasi dan pelaksanaan kebijakan yang berbeda antara kedua kementerian. KemenPAN RB mungkin lebih fokus pada aspek teknis dan syarat kualifikasi tertentu, sedangkan Kemendikbud mungkin lebih mengutamakan pemberian kesempatan yang lebih luas kepada semua kategori pelamar, termasuk pelamar khusus.

Sebagai pelamar PPPK, keputusan final terkait afirmasi sebaiknya didasarkan pada informasi dari KemenPAN RB, karena mereka adalah otoritas yang mengatur kebijakan aparatur sipil negara secara umum, termasuk PPPK. Meskipun Kemendikbud memiliki kebijakan sendiri, terutama terkait dengan aspek pendidikan dan guru, KemenPAN RB memiliki wewenang lebih luas dalam hal kebijakan pengangkatan PPPK. Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan resmi mengenai afirmasi, mengikuti pengumuman dan kebijakan dari KemenPAN RB akan lebih meyakinkan.

salam literasi