Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-801 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.
#SahabatPengayoman segera cek yaa pengumuman pelaksanaan tes SKB di media sosial kantor wilayah Kemenkumham. Jangan sampai terlewat 😁 Apakah kamu sudah siap mengikuti tes SKB para calon #InsanPengayoman? 😊DESKRIPSI FILE | FILE |
---|---|
Pengumuman Pelaksanaan SKB WPFK | File Pengumuman |
Lampiran I - Jadwal SKB WPFK | |
Lampiran II - Peserta Formasi SLTA Sederajat Dinyatakan TMS | File Lampiran II. Peserta Formasi SLTA Sederajat Dinyatakan TMS |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222; Faksmile (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-KP.02.01-801
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
(WAWANCARA, PENGAMATAN FISIK, DAN KETERAMPILAN)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2023
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-754 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, dengan ini diinformasikan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan (WPFK) jabatan Penjaga Tahanan dan Dosen Asisten Ahli Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN I pengumuman ini adalah Pelamar yang akan mengikuti SKB WPFK pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;
2. Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN II pengumuman ini
adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang tidak dapat mengikuti SKB WPFK karena dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT batas minimal tinggi badan yang diukur pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan;
3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB WPFK atau diberikan NILAI 0 (nol);
4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB WPFK yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
5. Pelamar yang mengikuti SKB WPFK WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
c. Alat tulis pribadi berupa pulpen.
6. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam.
7. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar;
8. Pelamar WAJIB hadir 60 (enam puluh) menit sebelum SKB WPFK dimulai;
9. Pelamar diperkenankan membawa alat peraga yang berkaitan dengan keterampilan yang akan diperagakan saat pelaksanaan SKB WPFK;
10. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
11. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
12. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;
13. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB WPFK dan bagi pengantar dan/atau orang tua Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;
14. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB WPFK menjadi
tanggung jawab masing-masing Pelamar;
15. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
16. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birowaisetjenkumham.
17. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 melalui layanan pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik, SALAM PEMBAHARUAN.
Jakarta, 18 Desember 2023
Sekretaris Jenderal,
Selaku
Ketua Panitia Seleksi,
Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.