Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kemenag Tahun 2023


Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kemenag Tahun 2023

post-title

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kemenag Tahun 2023

File
pengumuman-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-teknis-tambahan-cpppk-tahun-2023-okpdf.pdf
Source : kemenag.go.id
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216
Faksimili: (021) 3503466 Website : www.kemenag.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: P- 8728/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (SKTT)
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Pengumuman Nomor P- 8438/SJ/B.IL2/KP.00.1/11/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2328/M.SM.01.00/2023 hal Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK di Lingkungan Kementerian Agama, kami sampaikan jadwal pelaksanaan serta ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti pelaksanaan SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2. Pelaksanaan SKTT CPPPK pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023;
3. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK;
4. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
5. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
6. SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT dengan ketentuan dan kisi-kisi sebagaimana terlampir;
7. Diimbau kepada seluruh peserta CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
8. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 08 Desember 2023 
Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia,
Nizar
Lampiran I  
Nomor : P- 8728/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023  
Tanggal : 08 Desember 2023
KETENTUAN PELAKSANAAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS  AMBAHAN (SKTT) CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2023 
Ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
A. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.goJd);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi,
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai. 
B. PEMBAGIAN SESI SKTT
*) Semua waktu dalam WIB, untuk WITA dan WIT menyesuaikan
B. SISTEM SELEKSI
C. SANKSI BAGI PESERTA
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Peserta yang terlambat hadir;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.
Lampiran II
Nomor : P- 8728/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023
Tanggal : 08 Desember 2023
MATERI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN (SKTT)
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2328/M.SM.01.00/2023 tanggal 22 September 2023 hal Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK di Lingkungan Kementerian Agama, SKTT yang akan dilaksanakan adalah Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT sebagai berikut: