Tanggal | Pengumuman | Unduh |
---|
30 Desember 2023 |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DAN PEMBERKASAN DALAM PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2023 | Unduh |
LAMPIRAN I - HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI PPPK TEKNIS (RINGKAS) | Unduh | |
LAMPIRAN II - HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI PPPK TEKNIS (RINCI) | Unduh | |
LAMPIRAN III - FORMAT SURAT PERNYATAAN 5 POIN | Unduh | |
1 |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
Telepon (021) 5201590 (Hunting)
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.05/A.IV/11244/2023
TENTANG
HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL
TEKNIS DAN PEMBERKASAN DALAM PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2023 Berdasarkan hasil pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 dan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian
Negara nomor 11826/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 29 Desember 2023 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan:
1. Hasil seleksi Penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 sebagaimana terdapat pada Lampiran I dan Lampiran II dalam
pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional
Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023;
b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional
Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023.
2. Penetapan peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis di
lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Keputusan Menteri PANRB nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
b. Keputusan Menteri PANRB nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
c. Keputusan Menteri PANRB nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
d. Keputusan Menteri PANRB nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.
3. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 adalah:
a. Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2023 nomor KP.01.05/A/44831/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023;
b. Peserta yang memiliki kode huruf “P/L, PR1/L, dan PR2/L” pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini.
4. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan yang tertera adalah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis yang dinilai oleh Panitia Seleksi Instansi dan telah dikonversi dengan skala 450;
b. P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. PR1 adalah peserta Eks THK-II pada jenis kebutuhan khusus;
d. PR2 adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus;
e. L adalah peserta Lulus Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2023;
f. TL adalah peserta Tidak Lulus Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2023;
g. TMS adalah peserta Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan instansi;
h. TH adalah peserta Tidak Hadir.
5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
mulai tanggal 30 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024
6. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh peserta melalui akun
masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id yaitu:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000; (diisi sesuai
dengan buku petunjuk pengisian DRH dan dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan memperhatikan pada:
1) Kolom keterangan perorangan yang bertanda *) yaitu pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir, wajib ditulis dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam;
2) Kolom nama orang tua dan/atau mertua harus diisi lengkap (ayah dan ibu), meskipun salah satunya telah meninggal dunia atau keadaan lainnya;
3) Kolom pendidikan, harus diisi lengkap mulai dari pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir sesuai pendidikan yang digunakan saat melamar;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,- sesuai
format Lampiran III, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia pada tingkat Polres (sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 31 Maret 2024;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (bukan surat kewaspadaan kesehatan) yang diterbitkan oleh Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (yang ditetapkan setelah tanggal penetapan kelulusan akhir);
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (yang ditetapkan setelah tanggal penetapan kelulusan akhir);
h. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada akun masingmasing dalam laman https://sscasn.bkn.go.id (jika ada).
7. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang dapat memperoleh penetapan NI PPPK dan selanjutnya diangkat sebagai PPPK di lingkungan Kementerian
Kesehatan.
8. Apabila terdapat perubahan jadwal, akan diumumkan melalui laman https://casn.kemkes.go.id.
9. Apabila dikemudian hari ditemukan data pelamar yang tidak sesuai fakta/persyaratan, baik pada Setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan
dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai PPPK.
10. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi di kemudian hari mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan
kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan/terbukti kualifikasi pendidikannya tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak memenuhi persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka
kelulusan yang bersangkutan harus dibatalkan dan dapat digantikan oleh peserta lainnya dari peringkat
tertinggi di bawah peserta yang dibatalkan kelulusannya, yang selanjutnya diumumkan melalui laman
https://casn.kemkes.go.id.
11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
12. Seleksi Penerimaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2023 sama sekali tidak dipungut biaya.
13. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CASN di lingkungan Kementerian
Kesehatan Tahun 2023 melalui Halo Kemkes 1500567 (pukul 07.00 – 23.00 WIB selain hari Sabtu,
Minggu dan Hari Libur Nasional) atau Help Desk Kementerian Kesehatan di laman
https://casn.kemkes.go.id.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat dipedomani.
an.
Jakarta, 30 Desember 2023
Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Kepala Biro Organisasi dan SDM selaku Sekretaris Panitia
Seleksi Pengadaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2023,
TTD
HENDRASTUTI PERTIWI