Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pangan Nasional Formasi Tahun Anggaran 2023.
Pengumuman | Unduh Pengumuman |
| |
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Badan Pangan Nasional Tahun 2023 |