Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kode Pos 20152
Telepon (061) 4156000
PENGUMUMAN
NOMOR. 400.14.4.3/165/2023
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
TAHUN 2023
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (JF);
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF yang diselenggarakan Tahun 2023;
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk JF;
d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk JF Tahun Anggaran 2023;
e. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12745/B-SI.02.01/ SD/E.II/2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2023;
f. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12221/B-SI.02.01/ SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Tahun Anggaran 2023.
Berkenaan dengan hal di atas, bersama ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah hasil Seleksi Kompetensi Tenaga Kesehatan;
b. Lampiran II adalah hasil Seleksi Kompetensi Tenaga Teknis;
c. Maksud atau arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
Keterangan :
- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus
- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
- L : Peserta Lulus
- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
- TL : Peserta Tidak Lulus
- TH : Peserta Tidak Hadir
2. Peserta yang dinyatakan LULUS agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 22 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024.
3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIPPPK diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020.
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh perserta sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan bermaterai, yang berisi tentang
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS atau PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI;
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
g. Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Surat Keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
i. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
5. Lain-lain:
a. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Tenaga Guru di lingkungan Pemprovsu Tahun 2023 masih menunggu informasi lebih lanjut;
b. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan LULUS namun tidak melengkapi dokumen pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri;
c. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/tidak sesuai/ menyalahi ketentuan/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Dalam seluruh proses tahapan Seleksi Pengadaan PPPK JF Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id, https://bapeg.sumutprov.go.id dan https://sumutprov.go.id. Peserta diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui media tersebut;
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
f. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK JF Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 21 Desember 2023
SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan PPPK,
ARIEF S. TRINUGROHO