PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK PROVINSI BANGKA BELITUNG TAHUN 2023

Source : bkpsdmd.babelprov.go.id
PANITIA SELEKSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2023
Komplek Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jl. Pulau Bangka, Air Itam - Pangkalpinang 33148
PENGUMUMAN
NOMOR : 05/PENG/PANSEL-P3K
T E N T A  N G
HASIL AKHIR SELEKSI
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2023
Berdasarkan Surat Plt.Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 12209/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dan Surat Plt.Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 12730/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 serta Surat Plt.Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 13247.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tentang
Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, bahwa Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional pengadaan ASN 2023
kepada Panitia Seleksi Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
2. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 adalah peserta yang memenuhi peringkat terbaik berdasarkan hasil nilai Integrasi Seleksi Kompetensi sesuai formasi yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2023;
3. Keterangan Nilai Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2023, antara lain: 
I. TENAGA TEKNIS
a. P adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
b. PR1 adalah Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus;
c. PR2 adalah Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus;
d. L adalah Peserta Lulus;
e. L-2 adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda; 
f. L-3 adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda;
g. TL adalah Peserta Tidak Lulus;
h. TMS adalah Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi; 
i. TH adalah Peserta Tidak hadir;
j. APS adalah Peserta yang mengajukan pengunduran diri;
k. A/B/C/D adalah Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
II. TENAGA KESEHATAN
a. P adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
b. PR1 adalah Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus;
c. PR2 adalah Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus;
d. L adalah Peserta Lulus;
e. L-2 adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda; 
f. L-3 adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda;
g. TL adalah Peserta Tidak Lulus;
h. TMS adalah Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
i. TH adalah Peserta Tidak hadir;
III. TENAGA GURU
a. P1 adalah Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;
b. P2 adalah Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;
c. P3 adalah Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah  3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;
d. P4 adalah Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
e. P adalah Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;
f. L adalah Peserta Lulus; 
g. L2 adalah Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas;
h. TL adalah Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
i. TH adalah Peserta Tidak hadir;
j. APS adalah Peserta yang mengajukan pengunduran diri;
k. S adalah Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
4. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi PPPK dengan keterangan P/L, PR2/L diwajibkan melakukan registrasi dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), mencetak secara mandiri serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui akun masing-masing peserta
pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 22 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024 dengan menggunggah antara lain:
a. File scan Surat lamaran Asli ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan tinta berwarna hitam bermaterai Rp.10.000,00,- yang dapat diunduh pada laman https://bkpsdmd.babelprov.go.id dalam format pdf;
b. File Scan Asli KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam format pdf;
c. Pasphoto terbaru menggunakan pakaian formal kemeja berwarna putih dan jilbab hitam (bagi yang mengenakan) dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPG;
d. File scan Ijazah Pendidikan Asli yang digunakan untuk melamar formasi CPPPK dalam format pdf;
e. File scan Transkrip/daftar Nilai Asli yang digunakan untuk melamar formasi CPPPK dalam format pdf;
f. File scan Surat Pernyataan 5 poin Asli sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 sudah dibubuhi materai Rp.10.000,00,- serta ditandatangani oleh Calon PPPK dalam format pdf yang dapat diunduh pada
https://bkpsdmd.babelprov.go.id;
g. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Resort/Daerah) yang masih berlaku dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” dalam format pdf; 
h. File Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Asli dari dokter yang berstatus PNS pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” dalam format pdf; 
i. File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya Asli yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dengan keterangan “Pemberkasan Penetapan NI PPPK” dalam format pdf;
j. File scan Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta diatas materai Rp.10.000,00,- dalam format pdf;
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 selain diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id, wajib disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan file format pdf melalui email : Subbidppbabel@gmail.com dengan subjek NAMA_NO PESERTA;
6. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan PPPK dimaksud apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan Calon PPPK tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan, diketahui terdapat keterangan tidak benar/palsu dari dokumen yang disampaikan oleh pelamar, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Penjelasan informasi usulan penetapan NI PPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 melalui call center / WhatsApp (WA) dengan Nomor 081818817772 serta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id https://babelprov.go.id dan https://bkpsdmd.babelprov.go.id
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 22 Desember 2023
KETUA,
Dra. SUSANTI, M.AP
Pembina Utama Madya
NIP. 19650713 199203 2 002